Sabtu, Mei 4, 2024

Presiden Harus Segera Mengesahkan RUU Perlindungan Nelayan

Reja Hidayat
Reja Hidayat
Reporter GeoTIMES.
Nelayan teri ekspor beraktivitas usai melaut di Pantai Jumiang Pamekasan, Rabu (7/10). Dalam satu bulan terakhir nelayan di daerah itu mengaku pendapatannya turun drastis bahkan kerap merugi seiring minimnya tangkapan karena tingginya suhu permukaan perairan Madura. ANTARA FOTO/Saiful Bahri
Nelayan teri ekspor beraktivitas usai melaut di Pantai Jumiang Pamekasan, Madura, Rabu (7/10). ANTARA FOTO/Saiful Bahri

Berbagai kalangan lintas profesi mendesak Presiden Joko Widodo untuk membahas dan memastikan pengesahan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam sebagai prioritas legislasi bersama DPR RI di tahun 2015.

Ribut Bachtiar, Ketua Serikat Nelayan Indonesia Kabupaten Cirebon, mendesak Presiden memprioritaskan pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan Nelayan. Pasalnya, masyarakat pesisir sudah lama menunggu skema perlindungan dan pemberdayaan dari negara.

“Ini tinggal selangkah lagi karena ada draf RUU Perlindungan Nelayan di DPR. Jadi, Presiden Jokowi harus menyegerakannya,” tegas Bacthiar di Jakarta, Rabu (7/10). Nantinya, tambah dia, UU Perlindungan Nelayan akan memberikan kepastian kepada nelayan terkait harga produk yang dihasilkan. Dengan kepastian harga, nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam akan termotivasi untuk memproduksi pangan khas pesisir tersebut.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, mengatakan, RUU tersebut merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mengeliminasi tumpang tindihnya kebijakan di bidang kelautan dan perikanan maupun sektoral lainnya yang mengancam hajat hidup masyarakat pesisir lintas profesi, seperti perlindungan terhadap wilayah tangkap nelayan dan lahan budidaya/tambak garam.

Menurutnya, kebijakan perlindungan dan pemberdayaan nelayan dan pembudidayaan ikan saat ini belum mencakup sektor penting lainnya, seperti petambak garam, perempuan dan pelestari ekosistem pesisir. Dia menilai regulasi yang ada belum mencukupi. Contohnya UU Perikanan untuk menindak pelaku pencurian ikan di kawasan perairan Indonesia yang hanya dipakai untuk menjerat pelaku lapangan saja. Sedangkan untuk menjerat korporasi jarang dilakukan.

“Penegakan UU Perikanan sering menjerat pelaku di lapangan, bukan korporasi,” ungkap Abdul. Padahal, korporasi sifatnya luas mencakup perusahaan penyedia lapangan hingga oknum birokrasi dalam negeri yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Dengan sisa waktu tiga bulan, Kiara meminta DPR memanfaatkan sungguh-sungguh untuk menyegerakan pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan Nelayan. Terutama kewajiban negara untuk melindungi dan memberdayakan perempuan nelayan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Cirebon Yuningsih mengatakan, akan meminta DPR dan pemerintah pusat menyegerakan pembahasan RUU tersebut agar bisa disahkan pada tahun 2015.

Yuningsih juga menegaskan, dalam pembahasan RUU tersebut DPR harus terbuka dan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat dan pemerintah provinsi/kabupaten/kota. Dengan partisipasi ini, RUU diharapkan akan mengakomodasi kondisi dan situasi di daerah.

Reja Hidayat
Reja Hidayat
Reporter GeoTIMES.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.