Selasa, Oktober 8, 2024

PKS Jelaskan Alasan Menolak Perppu Ormas

Massa yang tergabung dari Aliansi Aktifis dan Masyarakat Muslim Tasikmalaya (Almumtaz) membentangkan bendera saat gelar aksi Perppu Ormas di Taman Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (21/7). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc/17.

Jakarta, 31/7 – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mohamad Sohibul Iman menyatakan, pihaknya menolak Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) karena tidak ada kegentingan yang memaksa untuk dikeluarkannya regulasi itu.

“Kenapa kami menolak Perppu karena tidak ada kegentingan yang memaksa dan tidak terjadinya kevakuman hukum,” kata Mohamad Sohibul Iman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Presiden PKS menyatakan hal tersebut ketika menjadi pembicara dalam sebuah hotel yang terletak di kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Menurut dia, PKS juga menolak perppu karena mekanisme penilaian sebuah ormas itu radikal atau bertentangan dengan Pancasila adalah berdasarkan pendapat subjektif pemerintah.

Presiden PKS mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang karenanya menganut prinsip supremasi hukum, persamaan di depan hukum, dan menegakkan hukum dengan proses hukum yang tepat.

Sebagaimana diwartakan, Kementerian Dalam Negeri mendorong pemerintah daerah untuk membuat peraturan daerah yang turut mendukung Perppu Nomor 2 Tahun 2017.

“Kami mendorong kepada daerah untuk menerbitkan instrumen di sana berupa peraturan kepala daerah. Walaupun secara nasional peraturan soal ormas sudah ada,” kata Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kemendagri La Ode Ahmad yang ditemui di Galeri Nasional, Jakarta, Jumat (21/7).

Menurut La Ode Ahmad, instrumen hukum di tingkat daerah kelak diharapkan dapat mengatur langkah-langkah preventif terkait kegiatan ormas, sehingga ideologi anti-Pancasila dan anti-NKRI dapat diredam mulai dari daerah.

Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo mengharapkan organisasi kemasyarakatan tidak perlu khawatir dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Ormas.

“Kita harapkan ormas-ormas yang baik-baik tidak khawatir atau takut,” katanya di Jakarta, Jumat (21/7).

Sebaliknya, ujar Prasetyo, kalau ada ormas yang menyimpan agenda tersendiri yang bertentangan dengan Pancasila atau mendegradasi NKRI, tentunya harus dilakukan penindakan yang sama Sebelumnya, Mabes Polri dikabarktan tengah menyelidiki sejumlah ormas yang terindikasi anti-Pancasila untuk segera dibubarkan karena melanggar Perppu No 2/2017.

“Ada beberapa penyelidikan ormas tapi masih pendalaman,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto di Jakarta, Kamis (20/7).

Sejauh ini, Setyo mengungkapkan Kemenkumham telah membubarkan badan hukum salah satu Ormas yang terindikasi anti-Pancasila yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

(Sumber: Antara)

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.