Jumat, Maret 29, 2024

Perpres Satgas Illegal Fishing Tabrak Kewenangan Kementerian

Reja Hidayat
Reja Hidayat
Reporter GeoTIMES.
Ilustrasi. Dokumen KKP
Ilustrasi. Dokumen KKP

Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (illegal fishing) menimbulkan masalah baru. Hal ini dikarenakan kewenangan yang diberikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melampaui batas dan menabrak kementerian/lembaga negara lainnya.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, menilai Presiden Joko Widodo kecolongan. Pasalnya, kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana diatur di dalam Perpres Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal menabrak dan tumpang-tindih dengan kebijakan yang telah ada sebelumnya.

“Kalau yang didorong adalah efektivitas dan efisiensi penegakan hukum di laut, semestinya harmonisasi kebijakan dilakukan terlebih dahulu,” kata Halim dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (27/10).

Kiara mencatat, ada sekitar empat kebijakan yang ditabrak oleh Perpres Nomor 115 Tahun 2015, yakni Perpres Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan; UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan; dan Perpres Nomor 178 Tahun 2015 tentang Badan Kemanan Laut.

Menurut Abdul, jika tidak ada koreksi dari Presiden Jokowi terkait tumpang-tindih kebijakan di bidang penegakan hukum di laut, maka akan berdampak kepada tiga hal. Pertama, tabrakan kepentingan intra maupun ekstra institusi penegak hukum di laut dikarenakan tafsir atas kebijakan yang berbeda.

Kedua, terbuangnya anggaran secara percuma dikarenakan satu bidang kerja dilakukan oleh banyak kementerian/lembaga negara. Ketiga, masyarakat nelayan akan menjadi korban bertumpuknya kebijakan dan implementasi yang tidak berpihak di lapangan.

“Ketiga hal di atas memerlukan respons cepat dari Presiden Jokowi agar upaya memerangi praktek penangkapan ikan secara ilegal bisa dilakukan maksimal tanpa saling menggergaji kewenangan kementerian/lembaga negara lainnya,” tegas Halim.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah meneken Perpres Nomor 115 tahun 2015. Menteri Susi Pudjiastuti menjelaskan satgas ini berbeda dengan satgas illegal, unreported, unregulated (IUU) fishing sebelumnya. Sebab, satgas itu kurang kekuatan hukum dan hanya bertugas secara administratif dengan melaporkan hasil pantauan kepadanya.

Satgas baru ini berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan bertugas mengembangkan dan melaksanakan operasi penegakan hukum di wilayah laut RI. “Satgas pemberantasan illegal fishing sudah resmi ditandatangani Presiden. Menteri Hukum dan HAM konfirmasi ke saya bahwa Perpres ini sudah diundangkan,” kata Susi.

Reja Hidayat
Reja Hidayat
Reporter GeoTIMES.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.