Jumat, April 19, 2024

Penyewaan Pulau Terluar Menyalahi Konstitusi

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro
Reporter GeoTIMES.
Sejumlah prajurit TNI yang tergabung dalam Satgas Pengamanan Pulau terluar XVII melakukan patroli di pulau Ndana, Rote Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (15/8). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Tiga prajurit TNI yang tergabung dalam Satuan Tugas Pengamanan Pulau terluar XVII melakukan patroli di Pulau Ndana, Rote Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (15/8). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

 

Melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan, pemerintah berencana menyewakan pulau-pulau terluar Indonesia. Sebanyak 31 pulau rencananya akan disewakan kepada investor hingga puluhan tahun lamanya. Keputusan pemerintah menyewakan pulau-pulau tersebut dinilai menyalahi konstitusi.

Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia, Riza Damanik, mengatakan pulau-pulau terluar milik Indonesia yang disewakan kepada pihak asing bukan hal baru. Ini sudah terjadi sejak pemerintahan sebelumnya dan diperkuat oleh Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil . Undang-undang tersebut sebenarnya sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi.

Sebagi gantinya, muncul Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007,  bahwa pulau-pulau terluar itu hanya diperbolehkan untuk pertahanan dan keamanan, kesejahteraan masyarakat, dan pelestarian lingkungan.

“Hal ini jelas membuktikan bahwa keputusan pemerintah tersebut menabrak konstitusi. Kebijakan pemerintah ini tentu akan banyak menimbulkan risiko, dari segi sosial maupun lingkungan. Kepatuhan investor asing terhadap aspek kelestarian lingkungan dan perlindungan sosial sangat rendah,” kata Riza ketika ditemui di Jakarta.

Selain itu, menurut dia, keputusan pemerintah ini akan merugikan Indonesia sendiri, terutama menyangkut segi pertahanan dan keamanan di wilayah perairan Indonesia. Sebab, kapal-kapal asing akan dengan mudah melewati wilayah perairan Indonesia tanpa perlu mengantongi izin terlebih dulu.

Dampak lainnya bisa menimpa masyarakat pesisir pantai yang umumnya adalah nelayan. Mereka akan kekurangan mata pencaharian. Karena cakupan wilayah untuk mencari ikan nanti akan semakin terbatas. Pihak investor tentu akan melarang para nelayan mencari ikan di sekitar perairan pulau yang disewakan itu.

Karena itu, Riza menyarakan seharusnya pemerintah bertanggung jawab penuh terhadap keberadaan pulau-pulau terluar di Indonesia, bukan justru sebaliknya memberikan keleluasaan kepada pihak asing mengelolanya. Di pulau terluar itu, pemerintah harus menyediakan infrastruktur dasar untuk mendorong perekonomian yang berkualitas, sehingga manfaatnya bisa benar-benar dinikmati nelayan dan masyarakat setempat.

Seperti diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan akan memberdayakan pulau-pulau terluar yang ada di Indonesia. Caranya, dengan menawarkan investasi kepada ivestor untuk menanamkan modalnya di pulau-pulau terluar tersebut. Hingga 2019 investasi ini diproyeksikan bisa merambah ke-31 dari 92 pulau-pulau terluar itu.

Menteri Susi antara lain akan mencoba mengembangkan dan mempromosikan industri perikanan lokal yang potensinya sangat besar di pulau terluar Indonesia. Para pengusaha atau investor dari dalam dan luar negeri akan diundang masuk untuk turut serta mengembangkan usaha tersebut. [*]

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro
Reporter GeoTIMES.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.