Kamis, Desember 5, 2024

Pengampunan Pajak Berpotensi Turunkan Penerimaan Pajak

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro
Reporter GeoTIMES.
- Advertisement -
Ilustrasi edukasi kepada masyarakat ihwal pajak di suatu pameran di Jakarta./pajak.go.id
Ilustrasi, Sosialisasi dan edukasi ihwal pajak kepada masyarakat di suatu pameran di Jakarta./pajak.go.id

Rencana pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat yang akan menggulirkan kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak dinilai akan menjadi preseden buruk. Alih-alih dapat menaikkan penerimaan negara dari pajak, yeng terjadi justru dapat mengakibatkan kurangnya penerimaan pajak yang cukup signifikan.

Pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan sistem pengampunan pajak memang di negara-negara maju sudah diterapkan dan berhasil. Itu karena mereka memiliki sistem yang sudah bagus. Sementara itu di negara berkembang, sistem tersebut meski dalam jangka pendek akan meningkatkan pajak, dalam jangka panjang justru akan menurunkannya.

“Hal ini bukan tidak mungkin pemberian sistem pengampunan pajak oleh pemerintah nantinya akan gagal. Terlebih sampai saat ini sistem perpajakan di Indonesia masih karut marut. Akibatnya, bukan menambah penerimaan pajak, yang terjadi justru akan menurunkan penerimaan pajak,” kata Yustinus ketika ditemui di Jakarta.

Dia menjelaskan, ada dua hal yang sangat berisiko jika pemerintah benar-benar menerapkan sistem pengampunan pajak, terutama untuk jangka panjang. Pertama, sistem pengampunan pajak akan membuat wajib pajak yang sudah jujur saat ini justru akan menjadi tidak jujur nantinya.

“Terlebih setelah program tax amnesty berakhir, mereka akan mengemplang pajak dan berharap pada masa mendatang pemerintah membuka kembali program ini. Tentu hal ini secara tidak langsung pemerintah bukan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, tetapi justru menurunkan tingkat kepatuhan wajib pajak,” tuturnya.

Kedua, pemberian tax amnesty juga dikhawatirkan memberikan indikasi atas peluang dan kemudahan dalam melakukan penggelapan pajak. Hal ini karena semakin besar kemungkinan tax amnesty diberikan pada masa mendatang, wajib pajak cenderung melaporkan penghasilannya kepada negara menjadi lebih sedikit.

Tak hanya itu, lanjut Yustinus, pemberian tax amnesty bisa dipastikan menimbulkan rasa ketidakadilan kepada sesama wajib pajak. Mereka yang selama ini sudah menjadi wajib pajak yang jujur akan merasa diperlakukan tidak adil oleh pemerintah. Sebab, nantinya tidak ada hukuman bagi mereka yang telah mengemplang pajak.

“Hal ini justru yang akan sangat mengkhawatirkan lantaran bukan tidak mungkin nantinya bakal menimbulkan terjadinya konflik di antara masyarakat,” ujarnya.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro
Reporter GeoTIMES.
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.