Rabu, Mei 8, 2024

Pemilik Kapal Pencuri Ikan Tak Boleh Ikuti Lelang

Reja Hidayat
Reja Hidayat
Reporter GeoTIMES.
Kapal asing yang tertangkap dan terbukti mencuri ikan di perairan Indonesia, milik nelayan Vietnam, diledakkan di laut Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (31/10). Sebanyak 6 kapal diledakkan oleh petugas Direktorat Jendral (Ditjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam dibantu TNI AL, Polri dan Kejaksaan Agung. ANTARA FOTO
Kapal asing yang tertangkap dan terbukti mencuri ikan di perairan Indonesia, milik nelayan Vietnam, diledakkan di laut Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (31/10). ANTARA FOTO

Koalisi Rakyat untuk Perikanan (Kiara) mengusulkan pelelangan kapal pencuri ikan harus diperketat. Langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya pembelian kapal oleh pemilik kapal melalui pihak ketiga. Dengan pelelangan kapal, pemerintah dapat meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim mengatakan, Peraturan Pemerintah No 75 Tahun 2015 tentang PNBP KKP sebesar Rp 1,5 triliun cukup besar. Angka tersebut 6 kali lipat dari target PNBP 2014, yakni Rp 250 miliar. PNBP sulit tercapai jika pemerintah tetap menghancurkan kapal pencuri ikan. Sebab, kapal pencuri ikan dapat dilelang, padahal dengan pelelangan kapal negara mendapatkan pemasukan dari PNBP.

“Untuk mengantisipasi pemilik kapal mengikuti lelang memalui pihak ketiga, pemerintah harus buat peraturan yang ketat. Seharusnya ada kriteria lelang agar tidak sembarangan peserta bisa mengikuti lelang,” kata Halim di Jakarta, kemarin.

Kiara mencatat, satu tahun pemerintahan Joko Widodo, sudah 107 kapal yang diledakkan dan ditenggelamkan. Bila seluruhnya dilelang, itu menghasilkan PNBP Rp 30 miliar. Menurut Halim, lelang lebih efektif dan murah dibandingkan menghancurkan kapal. Kalau menghancurkan kapal pencuri ikan, KKP perlu dinamit dan kordinasi dengan militer lagi sehingga biayanya lebih besar.

Menurut dia, daripada menaikkan PNBP melalui pungutan hasil perikanan baru, lebih baik memaksimalkan pelelangan kapal pencuri ikan. Akan tetapi proses pelelangan itu harus melalui pengadilan perikanan sehingga berkekuatan hukum tetap. Lelang akan memberikan hasil positif kepada pemasukan negara dan juga kepada nelayan berbagai daerah.

Sebenarnya, tambah Halim, kapal hasil sitaan negara dapat diberikan kepada para nelayan Indonesia. Tapi persoalannya, tidak semua nelayan dapat mengoperasikan kapal pencuri ikan tersebut.

Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dinilai dibuat tanpa melibatkan nelayan tradisional.

Reja Hidayat
Reja Hidayat
Reporter GeoTIMES.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.