Jakarta, 27/7 – Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan mendorong berbagai pemerintahan tingkat provinsi untuk dapat segera membuat rancangan perda tentang zonasi karena terkait izin usaha pengelolaan laut nusantara.
“Selama ini baru ada satu provinsi yang telah menyelesaikan perda terkait zonasi kawasan konservasi yaitu Sulawesi Utara,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Agus Dermawan saat membuka lokakarya “Merayakan Sembilan Tahun Konservasi di Sunda Kecil” di Jakarta, Kamis.
Menurut Agus, persoalan terkait zonasi di lautan dan daerah pesisir relatif berat karena harus duduk bersama dengan sejumlah kementerian dan lembaga lainnya seperti yang berhubungan dengan pariwisata dan pertambangan.
Hal tersebut, lanjutnya, karena harus ada pembagian yang jelas untuk mana kawasan perairan yang dapat digunakan untuk konservasi.
Selain itu, ujar dia, zonasi kawasan pesisir juga esensial untuk menjadi basis investasi izin lokasi dan izin pengelolaan usaha untuk kawasan ruang laut.
“Dorongan dari pusat bahwa rencana zonasi ini akan menjadi basis pemanfaatan pengelolaan ruang laut. Tanpa rencana zonasi tidak akan diberikan izin usaha dalam mengelola lautan,” ucapnya.
Menurut dia, tantangan lainnya ke depan adalah bagaimana membangun jejaring dalam skala besar.
Sebagaimana diketahui, sejumlah wilayah telah mengajukan raperda untuk zonasi, seperti di Sumatera Barat. Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Arkadius mengatakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Terkecil Provinsi Sumbar Tahun 2017-2037.
“Kita harus memiliki peraturan daerah untuk menyikapi UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam pembagian urusan bidang kelautan dan perikanan, provinsi memiliki kewenangan dalam pengelolaan ruang laut sampai 12 mil di luar gas dan minyak,” katanya di Padang, Kamis (20/7).
Menurut dia, rancangan perda yang akan dibahas tersebut menyangkut zona wilayah pantai mulai dari 0 hingga 12 mil lepas pantai yang akan dikelola oleh provinsi, sehingga pihaknya menilai perda itu adalah sebuah keharusan dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap potensi yang dimiliki oleh wilayah pesisir dan pulau.
Rencana zonasi itu juga akan menentukan arah pemanfaatan sumber daya seperti mengatur sebuah kegiatan apa saja yang boleh dan tidak untuk dilakukan di wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil.
Sebagaimana diwartakan, kebijakan pemerintah selayaknya bertujuan untuk mewujudkan keseimbangan keberlanjutan sumber daya alam (SDA) sektor kelautan dan perikanan dengan kesejahteraan masyarakat pesisir yang terkait erat dengan sektor tersebut.
“Tantangan utamanya adalah mewujudkan keseimbangan antara keberlanjutan sumber daya alam dengan kesejahteraan masyarakat. Terdapat beberapa contoh kasus nyata dalam hal ini, seperti larangan kapal cantrang dan larangan praktek perikanan destruktif,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan dalam kata sambutan Rakornas Pemberantasan IUU Fishing di Jakarta, Selasa (11/7).
(Sumber: Antara)