Jumat, Maret 29, 2024

Pemerintah Diminta Menunda Pengampunan Pajak

Reja Hidayat
Reja Hidayat
Reporter GeoTIMES.
Ilustrasi. Thepresidenpostindonesia.com
Ilustrasi. Thepresidenpostindonesia.com

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, pengampunan pajak bagi orang pribadi atau badan usaha sebaiknya ditunda terlebih dahulu. Sebab, belum memiliki data akurat, administrasi yang baik, dan tidak bisa mengikuti Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).

“Mandat untuk membangun sistem administrasi pengawasan kepatuhan setelah pengampunan belum jelas dalam RUU Pengampunan Nasional, sehingga berpotensi terjadi maladministrasi yang akan berdampak pada kepatuhan pajak di masa mendatang,” kata Prastowo di Jakarta, Senin (12/10).

Menurutnya, RUU tersebut belum diletakkan dalam konteks pembaruan sistem perpajakan dan keuangan yang menyeluruh, seperti amandemen UU Perbankan, penerapan single identification number, akses data perbankan serta keuangan, dan koordinasi kelembagaan penegak hukum.

Bahkan, tambah Prastowo, tidak terdapat skema repatriasi yang jelas, yaitu kewajiban menempatkan dana di perbankan dalam negeri atau diinvestasikan dalam obligasi negara dalam jangka waktu tertentu. Tanpa ketentuan itu, pengampunan pajak berpotensi gagal mencapai tujuan.

“Ini menjadi ironis dan menyesatkan karena saat pemerintah memiliki ‘stick’ untuk penegakan hukum, hal itu tidak dapat digunakan karena objek pajak sudah diampuni terlebih dahulu,” katanya. “Jadi, negara hanya mendapat hasil yang tidak optimal.”

Karena itu, pihaknya mendesak DPR dan pemerintah menunda rencana pemberlakuan UU Pengampunan pajak sampai pembahasan yang matang dan komprehensif. Kemudian, setelah pemerintah menggunakan kewenangan memungut pajak sesuai BEPS Action Plan dan Automatic Exchange of Information, disertai amandemen UU perbankan, maka pengampunan pajak akan optimal diberlakukan pada 2017-2018.

Tak hanya itu, tambah Prastowo, pemerintah harus mempersempit pengampunan pidana pajak saja demi kepastian hukum dan terhindarnya moral hazard untuk impunitas dengan kewajiban merahasiakan data wajib pajak yang disampaikan. Selain itu, kewajiban penempatan dana di perbankan nasional melalui instrumen keuangan seperti obligasi negara dalam jangka waktu 5 tahun agar dijamin menggerakkan perekonomian negara.

“Jadi, pemerintah harus mempersiapkan infrastruktur dan administrasi pengawasan pasca pengampunan yang dapat menjamin kepatuhan pajak dan peningkatan penerimaan pajak di masa mendatang,” kata Prastowo.

Sebelumnya Sekretaris Panitia Kerja Penerimaan Negara DPR RI Misbakhun mengatakan, siap bekerja keras membantu pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak. Karena itu butuh proses yang cepat di DPR untuk RUU Pengampunan Nasional. Dan ini harus menjadi kesepakatan para pimpinan fraksi di DPR.

Reja Hidayat
Reja Hidayat
Reporter GeoTIMES.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.