Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Sahabat untuk Informasi dan Komunikasi yang Adil (SIKA) mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat agar lebih serius dalam menyelesaikan perumusan Rancangan undang-Undang Penyiran, ITE, dan RTRI.
“Proses pembahasan ketiga rancangan undang-undang tersebut perlu dilakukan secara lebih terbuka dan mudah diakses oleh publik. Sebab, transparansi dalam pembahasan RUU ini sangat penting untuk menjamin tegaknya konsolidasi demokrasi di Indonesia,” demikian diungkapkan perwakilan SIKA yang juga Direktur MediaLink, Mutjaba Hamdi di Jakarta.
Dia menjelaskan, pertama keberadaan RUU Penyiaran yang berorientasi pada publik sangat diperlukan. Tentunya dengan menjunjung tinggi prinsip keragaman kepemilikan dan keragaman isi siaran sehingga dapat mewujudkan system penyiaran yang demokratis.
“Tanpa ada peraturan jelas yang mengaturnya, sistem penyiaran nantinya hanya akan terus berada di bawah kontrol segelintir orang atau pemilik modal. Hal ini berbahaya karena berpotensi membatasi hak warga mendapatkan informasi maupun kebebasan berekspresi dan berpendapat di muka umum,” tuturnya.
Kemudian, lanjut dia, terkait RUU Perubahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pun demikian. Perubahan dalam RUU ITE mutlak diperlukan untuk menjamin kebebasan berekspresi dn berpendapat para warga sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Terakhir, hal yang tidak kalah penting adalah Rancangan Undang-Undang Radio-Televisi Republik Indonesia. Kebijakan untuk menyatukan lembaga penyiaran milik Negara yakni Televisi Republik Indonesia (TVRI) dan Radio Republik Indonesia (RRI) sebagai lembaga public yang independen, professional, dan menyuarakan suara rakyat perlu segera diselesaikan.
“Kehadirannya sangat penting di tengah berbagai media swasta yang kina menampakkan keberpihakannya kepada kelompok atau golongn tertentu. Bahkan isi siaran yang dipertontonkan ke publik jauh dari standar.”
Namun demikian, pihaknya menyayangkan kinerja DPR dalam menyelesaikan tiga RUU tersebut yang masuk dalam target Prolegnas 2015, tampaknya hampir pasti tidak tercapai. Sebab, masa sidang DPR waktunya semakin pendek. Terlebih saat ini merupakan bulan terkahir pada tahun 2015. Sementara pembahasan RUU Penyiaran, RUU ITE, RUU RTRI di Komisi I DPR masih jauh dari tuntas.
Karena itu, pihaknya mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk memastikan proses legislasi terhadp ketiga RUU tersebut dapat tetap berjalan dan dilaksanakan secara lebih serius dan terbuka. Ketiga RUU itu harus menjadi target utama penyelesaian oleh DPR di masa persidangan 2016.
Selain itu, keterlibatan masyarakat sipil dalam pembahasan penyelesaian RUU tersebut perlu diintensifkan. Hal ini perlu dilakukan agar tiap RUU yang disahkan menjadi undang-undang tidak mewakili kelompok-kelompok tertentu. [*]