Jakarta, 22/8 – Dua tersangka dugaan suap terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait putusan perkara perdata antara PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) dan Eeastern Jason Fabrication Service (EJFS), Pte, Ltd menggunakan sandi “sapi” dan “kambing” untuk berkomunikasi.
“Dalam komunikasi antara Akhmad Zaini (AKZ) selaku kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) dan Tarmizi (TMZ) selaku panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan digunakan kata sandi “sapi” dan sandi “kambing”,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Agus menjelaskan bahwa kata sandi “sapi” merujuk pada nilai ratusan juta rupiah dan kata sandi “kambing” merujuk pada puluhan juta.
TMZ, menurut keterangan Agus, sempat meminta tujuh sapi dan lima kambing kepada AJZ.
7 sapi dan 5 kambing tersebut ternyata dimaksudkan untuk menyatakan jumlah uang senilai Rp750 juta. Setelah bernegosiasi, keduanya menyepakati empat sapi atau uang senilai Rp400 juta untuk mengamankan perkara tersebut.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka dugaan suap terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait putusan perkara perdata antara PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) dan EJFS, Pte, Ltd.
“Diduga pemberian uang oleh Akhmad Zaini (AKZ) selaku kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) kepada Tarmizi (TMZ) selaku panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar gugatan EJFS, Pte. Ltd terhadap PT ADI ditolak dan menerima gugatan rekonvensi PT ADI,” kata Agus.
(Sumber: Antara)