Sabtu, Mei 4, 2024

Paket Kebijakan Jilid II Ancam Penerimaan Negara

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro
Reporter GeoTIMES.
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Seskab Pramono Anung (kedua kiri) memimpin Rapat Terbatas bersama Menteri Kabinet Kerja bidang Ekonomi membahas kebijakan pemangkasan izin ivestasi sebagai implementasi Paket Kebijakan Ekonomi II di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/10). Pemerintah juga menyiapkan Paket Kebijakan Ekonomi III berupa stimulus dan insentif jangka pendek dan panjang kepada masyarakat dan dunia usaha yang diharapkan dapat diterbitkan awal Oktober 2015. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/pd/15
Presiden Joko Widodo didampingi Seskab Pramono Anung memimpin Rapat Terbatas bersama Menteri Kabinet Kerja bidang Ekonomi di Jakarta, Kamis (1/10). ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/pd/15

Merespons kondisi perekonomian yang terus memburuk, pemerintah Joko Widodo kembali mengeluarkan paket kebijakan ekonomi. Kali ini paket kebijakan jilid II dianggap terlalu berani. Selain memangkas perizinan investasi yang hanya memakan waktu 3 hari, pemerintah juga memberi banyak kelonggaran ihwal pengenaan pajak kepada investor.

Mengenai insentif pajak, beberapa poin dari paket kebijakan ekonomi jilid II menyebutkan, pemerintah akan memberikan keringanan pajak (tax allowance) dan membebaskan pajak (tax holiday) kepada investor yang menanamkan modalnya di Indonesia. Tak tanggung-tanggung, persyaratan untuk mendapatkan pemberian tax allowance dipangkas hanya menjadi 25 hari. Sedangkan tax holiday 45 hari.

Pengamat ekonomi dari  Institute for Development Economic and Finance Eko Listianto mengatakan, paket kebijakan ekonomi jilid II yang lebih banyak memberikan keleluasaan insentif pemotongan pajak tentu dapat berimbas mengurangi penerimaan negara dari pajak.

“Selain perlambatan ekonomi, dampak dari paket kebijakan ekonomi jilid II ini tentu berimbas pada target pajak tahun ini, yang kemungkinan besar tidak akan tercapai.  Apalagi tahun ini pemerintah menargetkan penerimaan pajak cukup tinggi, yakni sebesar Rp 1.294,25 triliun,” kata Eko. “Bahkan ini bisa membuat potensi pajak yang hilang (shortfall) melebihi dari perkiraan yang sudah ditetapkan sebelumnya.”

Sementara itu, Ah Maftuchan, peneliti kebijakan publik dari Perkumpulan Prakarsa, Jakarta, mengatakan paket kebijakan ekonomi jilid II yang memberikan insentif perpajakan seperti tax allowance dan tax holiday dapat disalahgunakan oleh beberapa pihak. Kebijakan tax holiday, misalnya, bisa menimbulkan maraknya kejahatan pajak oleh korporasi dengan cara memanipulasi pajak.

“Paket insentif pajak tersebut sebenarnya juga tidak banyak berpengaruh terhadap investasi. Yang terjadi justru banyak pihak memanfaatkan ancaman krisis melalui skema pemberian insentif pajak. Hal tersebut tentu mengakibatkan penerimaan negara akan semakin menurun,” ujar Maftuchan.

Seperti diketahui, hingga 31 Agustus 2015, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 598,270 triliun. Padahal, sesuai Anggaran Pendapatan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) 2015, target penerimaan pajak ditetapkan sebesar Rp 1.294,258 triliun. Itu artinya realisasi penerimaan pajak baru mencapai 46,22%.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro
Reporter GeoTIMES.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.