Jakarta, 7/8 – Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh anggota DPR dari fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani.
“(Kami) menolak keberatan tim penasihat hukum Miryam S Haryani untuk seluruhnya,” kata ketua majelis hakim Franky Tambuwun dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Miryam mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang mendakwanya memberikan keterangan tidak benar dengan cara mencabut semua keterangan yang sebelumnya pernah ia sampaikan dalam BAP penyidikan.
“Penasihat hukum mengatakan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan Miryam merupakan kewenangan peradilan umum. Bukan tipikor karena pasal 22 di UU Pemberantasan Tipikor. Tapi majelis hakim tidak sependapat karena penasihat hukum menafsirkan sendiri,” tambah Franky.
Terkait perkara pokok belum berkekuatan hukum tetap atas terdakwa Irman dan Sugiharto, majelis juga tidak sependapat karena untuk mengajukan orang sebagai terdakwa seusai pasal 22 tidak ada ketentuan dalam UU yang menyatakan harus menunggu perkara lain maka karena hal itu tidak beralasan hukum dan harus ditolak,” katanya.
Oleh karenanya, dakwaan penuntut umum nomor 40/4/07/2017 tanggal 3 Juli 2017 telah memenuhi syarat formal dan material sesuai dengan ketentuan pasa 143 ayat 2 huruf a dan b KUHP dan sah menurut hukum serta dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan perkara.
(Sumber: Antara)