Jakarta, 28/7 – Mahkamah Konstitusi (MK) melalui juru bicaranya Fajar Laksono menyatakan bahwa MK menghormati dan menghargai siapapun yang datang ke MK, termasuk dengan tujuan untuk menyampaikan aspirasi.
“Namun yang pasti, sikap MK sesuai dan dalam koridor kewenangan konstitusionalnya, tidak boleh lebih,” ujar Fajar di Gedung MK Jakarta, Jumat.
Hal ini dikatakan oleh Fajar menanggapi aksi “287” yang akan digelar oleh Presidium Alumni aksi “212” yang menolak Perppu 2 Tahun 2017 yang mengatur Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) di depan Gedung MK.
Presidium Alumni “212” ini sebelumnya menyatakan akan mengawal sejumlah ormas yang akan mengajukan uji materi Perppu Ormas di MK.
“Nah, apalagi Perppu Ormas ini sudah masuk menjadi perkara, maka MK di sini harus menjaga kehati-hatiannya,” kata Fajar.
Fajar kemudian menegaskan bahwa apapun yang muncul dari luar persidangan, tidak akan berpengaruh terhadap penanganan perkara di MK, termasum uji materi Perppu Ormas.
“MK tidak bisa diintervensi oleh opini publik atau desakan dari luar persidangan, MK tetap akan menjaga independensinya,” tegas Fajar.
MK juga berharap bila ada pihak-pihak yang ingin terlibat dalam memengaruhi pertimbangan putusan kelak, supaya dapat mengambil jalur-jalur konstitusional.
“Misalnya menjadi pihak terkait dalam perkara tersebut, lalu sampaikan pandangannya di hadapan Majelis Hakim Konstitusional, itu akan lebih elegan,” pungkas Fajar.
(Sumber: Antara)