Jakarta, 24/7 – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan tidak ada arahan dari Presiden Joko Widodo untuk melelang kapal perikanan asing yang ditangkap di kawasan perairan Indonesia.
“Sampai dengan hari ini tidak ada satupun arahan presiden untuk melakukan lelang kapal asing yang melakukan IUU Fishing,” kata Menteri Susi dalam pernyataannya di Jakarta, Senin.
Susi mengemukakan hal tersebut sehubungan dengan adanya rencana mengenai bakal dilelangnya kapal ikan asing di Batam, Senin (24/7), yang kemudian ternyata dibatalkan.
Menurut dia, tidak ada baik rencana kerja maupun syarat lelang atau apapun dalam penindakannya selain dengan penenggelaman.
“Putusan dirampas oleh negara adalah sebuah opsi, tapi bukan untuk dilakukan lelang,” katanya.
Menteri Kelautan dan Perikanan juga menyatakan, apabila ada yang mengusulkannya peruntukannya digunakan untuk kapal riset atau lainnya, maka dinilai perlu pengkajian lebih lanjut untuk itu.
Ia mengingatkan bahwa perlu juga untuk dipahami tujuan keberadaan kapal asing karena setiap kapal dinilai memiliki kedaulatan dan mewakili bendera kapal masing-masing.
“Di lain sisi ada moral hazard di dalamnya. Yang tidak kami kompromikan adalah kejahatan ekonomi sumber daya alam yang sudah laten terjadi sejak lama,” jelasnya.
Dia juga menyoroti bahwa dalam pengumuman calon peserta lelang ada limit atau batasan Rp186 juta, padahal harga 1 kapal dengan ukuran minimal 100 gross tonnage (GT) tanpa freezer setidaknya Rp1 miliar.
Selain itu, Susi juga mengingatkan bahwa muatan ikan yang dicuri oleh kapal-kapal tersebut juga memiliki harga yang lebih tinggi nilainya dibandingkan dengan harga yang ditawarkan di lelang.
“Ini modus lama, mereka nanti balik lagi. Jangan biarkan kapal-kapal asing itu merusak kedaulatan kita,” tegasnya.
Dari informasi terakhir yang diterima, Kejaksaan Tinggi Negeri Kota Batam telah memutuskan untuk menunda pelaksanaan lelang tersebut.
(Sumber: Antara)