Jumat, Maret 29, 2024

Masyarakat Riau Gugat Negara Terkait Asap

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro
Reporter GeoTIMES.
Sejumlah tim perahu naga beradu kecepatan untuk menjadi yang terbaik di danau ski air Jakabaring Sport City (JSC) yang tertutup kabut asap kejuaraan Asian Canoe Championship 2015, Palembang, Sumsel, Minggu (8/11). Hal ini membuat sejumlah atlet sempat mengalami kesulitan dikarenakan jarak pandang yang minim saat berlomba. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ama/15
Sejumlah tim perahu naga beradu kecepatan untuk menjadi yang terbaik di danau ski air Jakabaring Sport City (JSC) yang tertutup kabut asap kejuaraan Asian Canoe Championship 2015, Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (8/11). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ama/15

Masyarakat Riau akan menggugat pemerintah pusat dan daerah ihwal bencana kabut asap yang terjadi di Provinsi Riau tiap tahunnya. Melalui berbagai kelompok masyarakat, gugatan tersebut akan dilayangkan melalui Pengadilan Negeri Provinsi Riau. Langkah ini perlu dilakukan agar pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla menghentikan investasi yang menimbulkan bencana kabut asap.

Salah satu penggugat yang juga Koordinator Jikalahari, Woro Supartinah, mengatakan praktik pembakaran hutan dan lahan telah mengakibatkan warga Riau selama 18 tahun lebih kehilangan hak dasar dan hak konstitusional untuk mendapatkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Hal tersebut terjadi karena buruknya tata kelola perizinan hutan dan lahan di Riau yang hanya memihak kepentingan investasi.

Akibatnya, penguasaan sumber-sumber kehidupan masyarakat dimonopoli oleh korporasi.  Hutan, lahan, dan kekayaan Riau terus terkuras melalui izin guna melegalkan praktik rakus korporasi. Sementara itu rakyat diabaikan dan dibiarkan terus menghisap asap kotor investasi kehutanan dan perkebunan kelapa sawit skala besar.

“Penerbitan izin lokasi yang tidak tepat, penegakan hukum yang lemah, serta tak adanya sistem proteksi terhadap masyarakat korban asap adalah cermin negara alpa. Oleh karena itu, selaku warga negara, kami menggunakan hak untuk mengajukan gugatan guna memastikan agar kealpaan tersebut tidak terulang, dan pola tata kelola segera dibenahi,” ujarnya melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin (16/10).

Riko Kurniawan, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Provinsi Riau, mengungkapkan dari luas daratan Riau sebesar 8.915.016 hektare, lebih dari setengahnya diperuntukkan guna kepentingan investasi. Selain tata kelola perizinan yang buruk, mendominasinya investasi terhadap ruang di Riau ini terjadi karena pemerintah abai terhadap kriteria perizinan, bahkan cenderung koruptif.

“Akibat dominasi tersebut berdampak buruk pada terjadinya pembakaran areal konsesi yang dikuasai korporasi. Ini jelas wujud nyata kejahatan bisnis yang dilakukan oleh korporasi,” kata Riko.

“Karenanya, gugatan ini memang perlu dilayangkan agar menjadi perhatian serius pemerintah dalam menerbitkan kebijakan. Dengan begitu ke depan dapat mencegah laju kerusakan lingkungan. Kabut asap yang tiap tahun terjadi diharap tidak lagi hadir pada tahun 2016 dan tahun-tahun berikutnya.”

Indra Jaya, Koordinator Tim Kuasa Hukum dan Advokasi Melawan Asap Riau, mengatakan langkah yang dilakukan pihaknya merujuk pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 36/KMA/SK/II/2013 tentang Gugatan dengan mekanisme gugatan warga negara (citizen lawsuit) dapat diajukan dengan tidak mengajukan pemulihan ganti rugi sebagai tuntutannya, melainkan menuntut adanya tindakan dan kebijakan atau tindakan negara yang lebih baik bagi kepentingan warga negara dan lingkungan hidup.

“Setidaknya ada delapan hal mendasar yang kami minta kepada pemerintah untuk segera dilakukan. Beberapa di antaranya yang kami tekankan adalah agar pemerintah mengeluarkan  regulasi  yang menjadi dasar pembentukan tim peninjauan ulang dan merevisi izin-izin usaha  pengelolaan hutan, lahan dan perkebunan yang telah terbakar serta penerbitan izin yang dilakukan di areal yang tidak seharusnya diberikan izin,” ujar Indra.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro
Reporter GeoTIMES.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.