Kamis, Maret 28, 2024

Lima Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101 Diperiksa KPK

Helikopter AW 101 terparkir dipasangi garis polisi di Hanggar Skadron Teknik 021 Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf.

Jakarta, 15/8 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah anggota TNI AU dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI Angkutan Udara Tahun 2016-2017.

“Kami melakukan pemeriksaan dalam dua hari ini untuk kasus pengadaan helikopter AW. Koordinasi yang kami lakukan dengan POM TNI itu cukup intensif,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Febri mengatakan bahwa pemeriksaan itu dilakukan di Mabes TNI di Cilangkap, Jakarta Timur, bersama dengan POM TNI.

“Penyidik mendalami lebih lanjut bagaimana sebenarnya proses penunjukan pihak vendor dalam hal pembelian atau pengadaan helikopter,” kata dia.

Menurut Febri, ada proses-proses yang diduga melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pengadaan tersebut.

Hari ini, Febri menyatakan bahwa pihaknya memeriksa lima orang anggota TNI AU. Namun, Febri enggan menyebutkan nama kelima orang tersebut.

“Kami dalami itu dari sejumlah anggota TNI dan juga pejabat perwira di TNI, kami lakukan pemeriksaan setelah berkoordinasi dengan pihak POM TNI,” ucap Febri.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan satu tersangka terkait kasus pengadaan heli AW-101, yaitu Irfan Kurnia Saleh selaku Dirut PT Diratama Jaya Mandiri.

“KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh (IKS) sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers.

Irfan Kurnia Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Sementara itu, Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (TNI) baru saja menetapkan satu tersangka baru terkait tindak pidana korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI Angkutan Udara Tahun 2016-2017.

“Hari ini, kami menetapan satu tersangka dari anggota TNI AU yaitu atas nama Kolonel Kal FTS SE sebagai Kepala Unit Pelayanan Pengadaan yang secara administrasi bertanggung jawab terhadap proses pengadaan barang dan jasa dalam hal ini adalah pesawat helikopter AW-101,” kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayor Jenderal TNI Dodik Wijanarko saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/6).

Kolonel Kal FTS SE merupakan tersangka keempat yang ditetapkan oleh Puspom TNI. Sebelumnya, Puspom TNI juga telah menetapkan tiga orang tersangka.

Pertama, Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy dalam kapasitas sebagai pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.

Kedua, Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku Pejabat Pemegang Kas.

Ketiga, Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku staf Pekas.

Tak hanya penetapan tersangka, tim gabungan TNI-KPK juga telah menyita uang sebesar Rp7,3 miliar dari Letkol administrasi WW yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah diamankan, diduga uangnya ada kaitan dengan permasalahan pengadaan helikopter AW-101 ini,” ucap Dodik.

(Sumber: Antara)

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.