Minggu, Oktober 13, 2024

LBH Jakarta Kecam Pembubaran Paksa Aksi Mahasiswa

Reja Hidayat
Reja Hidayat
Reporter GeoTIMES.
Seorang pengunjukrasa dari Aliansi Mahasiswa Papua diamankan petugas kepolisian usai terlibat kericuhan ketika melakukan aksi di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Selasa (1/12). ANTARA FOTO
Seorang pengunjukrasa dari Aliansi Mahasiswa Papua diamankan petugas kepolisian usai terlibat kericuhan ketika melakukan aksi di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Selasa (1/12). ANTARA FOTO

Lembaga Bantuan Hukum (LBH Jakarta) mengecam keras pembubaran paksa dan penangkapan massa aksi Aliansi Mahasiswa Papua se-Jawa dan Bali oleh Polda Metro Jaya. Sebab, tindakan kepolisian tersebut merupakan pelecehan terhadap hak atas kebebasan berpendapat di muka umum.

Alghiffari Aqsa, Direktur LBH Jakarta mengatakan aksi yang dilakukan oleh mahasiswa itu telah dijamin dalam konstitusi dan UU menyampaikan pendapat di muka umum. Sehingga tidak ada dasar bagi kepolisian untuk membubarkan aksi tersebut, apalagi melakukan penangkapan sewenang-wenang.

“Aksi unjuk rasa hari ini diadakan dalam rangka merayakan ekspresi identitas orang Papua yang dirayakan setiap tahun, tepatnya setiap tanggal 1 Desember,” kata Alghiff dalam keterangan resmi, Selasa (1/12). “Aksi solidaritas tersebut berujung ricuh ketika polisi membubarkan massa aksi secara paksa tanpa alasan yang jelas.”

Menurut Alghiff, kepolisian tidak hanya membubarkan secara paksa, akan tetapi menangkap beberapa massa aksi secara brutal. Bukti itu terlihat dengan tidak adanya surat penangkapan sebelumnya, sehingga secara hukum penangkapan yang dilakukan dianggap tidak sah. Bahkan massa aksi yang ditangkap atau ditahan saat ini berjumlah 128 orang.

Peristiwa seperti ini bukan pertama kali, namun sudah berulang kali terjadi. Dia menambahkan bahwa hak atas kebebasan berpendapat di muka umum telah dilanggar oleh aparat penegak hukum. “Padahal hak atas kebebasan berpendapat di muka umum rakyat Papua juga dijamin oleh konstitusi.” ujar Alghiffari.

Hal serupa diungkapkan Kepala Divisi Penanganan Kasus LBH Jakarta, Muhammad Isnur. Dia mengatakan, pembubaran paksa dan penangkapan massa aksi disertai dengan tindakan represif oleh polisi seperti dipukul dan ditendang merupakan pelecehan terhadap hak atas kebebasan berpendapat di muka umum.

“Sangat disayangkan, seharusnya aparat turut menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia tanpa pandang bulu, termasuk orang Papua,” Ujar Isnur.

Karena itu, LBH Jakarta menuntut kepada Menkopolhukam, Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk melepaskan massa aksi Aliansi Mahasiswa Papua se-Jawa dan Bali. “Hormati, lindungi, dan penuhi hak atas kebebasan berpendapat di muka umum!,” kata Isnur.[*]

Reja Hidayat
Reja Hidayat
Reporter GeoTIMES.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.