Minggu, Desember 8, 2024

KPU: Revisi UU Pilkada Harus Diprioritaskan

Reja Hidayat
Reja Hidayat
Reporter GeoTIMES.
- Advertisement -
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay (kiri), Ketua KPU Sulut Yessy Momongan (tengah), dan Ketua KPU Manado Jusuf Wowor menjadi nara sumber pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Gedung Balai Kota Manado, Sulawesi Utara, Rabu (10/2). Tidak kurang dari 316 PPK dan PPS mengikuti Bimtek yang bertujuan untuk memantapkan kesiapan pelaksanaan pemilihan Wali Kota Manado pada 17 Februari mendatang. ANTARA FOTO
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay (kiri), Ketua KPU Sulut Yessy Momongan (tengah), dan Ketua KPU Manado Jusuf Wowor pada kegiatan Bimbingan Teknis di Gedung Balai Kota Manado, Sulawesi Utara, Rabu (10/2). Kegiatan ini bertujuan memantapkan kesiapan pelaksanaan pemilihan Wali Kota Manado pada 17 Februari mendatang. ANTARA FOTO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2017 masih banyak kendala akibat aturan yang kurang lengkap. Karena itu, perlu revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, dalam revisi UU Pilkada ada beberapa poin yang harus diprioritaskan sehingga pilkada bisa terlaksana secara efektif. Hal itu berkaca pada pilkada sebelumnya, ketika persoalan fasilitas hingga dana bisa menjadi faktor utama pelaksanaan pilkada tidak maksimal.

“KPU tidak bisa membangun tempat pemungutan suara (TPS) sendiri karena tidak ada pengaturannya,” kata Hadar usai Launching Penetapan Hari dan Tanggal Pelaksanaan Pilkada 2017 di Jakarta, Senin (15/2). “Kami berusaha keras tapi tidak sanggup melayani semua pasien di rumah sakit. Karena itu, kami ingin sekali ada pengaturan yang bisa membuat TPS secara khusus.”

Selain itu, daftar pemilih tetap dinilai terlalu bercabang dan kaku sehingga KPU harus bekerja lebih ekstra untuk melakukan pengecekan kebenarannya. Hadar berpandangan bahwa DPTb 1 penyusunannya sangat pendek, pada akhirnya jumlah pemilih tidak terjaring dengan banyak.

“Kami menilai DPTb1 dijadikan satu dengan DPTb2 sehingga masyarakat dapat memilih langsung di hari pelaksanaannya,” katanya. Selanjutnya, Hadar mengatakan, pemerintah memberikan data perubahan dari data sebelumnya. Jadi, tidak perlu memberikan data keseluruhan pemilih pada tahun sebelumnya.

Hadar juga menegaskan, pihaknya mengakui cukup kewalahan menghadapi sengketa pencalonan pilkada. “Karena sejumlah sengketa yang bisa berjalan terus, padahal sudah final. Akibatnya, ada beberapa daerah yang pilkadanya harus ditunda dan jadi pilkada susulan.”

Pihaknya juga terkendala pada pendanaan. KPU sangat berharap dana dicairkan sejak awal dan jangan bertahap. Sebab, dari evaluasi pilkada lalu, dana dicairkan bertahap itu pun masih ditunda-tunda.

Hadar menyontohkan Pilkada Manado yang akan berlangsung pada 17 Februari 2016. Hingga kini, Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NHPD) belum mencairkan dana kepada KPU untuk penyelenggaraan pilkada. Padahal, pelaksanaannya tinggal dua hari lagi.

“Pendanaan belum jelas, padahal dijanjikan akan beres. Jadi, NPHD segera diturunkan dana tepat waktu sesuai dengan kebutuhan. Kalau tidak cair, tidak bisa dilaksanakan,” kata Hadar.

Reja Hidayat
Reja Hidayat
Reporter GeoTIMES.
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.