Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2017 masih banyak kendala akibat aturan yang kurang lengkap. Karena itu, perlu revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, dalam revisi UU Pilkada ada beberapa poin yang harus diprioritaskan sehingga pilkada bisa terlaksana secara efektif. Hal itu berkaca pada pilkada sebelumnya, ketika persoalan fasilitas hingga dana bisa menjadi faktor utama pelaksanaan pilkada tidak maksimal.
“KPU tidak bisa membangun tempat pemungutan suara (TPS) sendiri karena tidak ada pengaturannya,” kata Hadar usai Launching Penetapan Hari dan Tanggal Pelaksanaan Pilkada 2017 di Jakarta, Senin (15/2). “Kami berusaha keras tapi tidak sanggup melayani semua pasien di rumah sakit. Karena itu, kami ingin sekali ada pengaturan yang bisa membuat TPS secara khusus.”
Selain itu, daftar pemilih tetap dinilai terlalu bercabang dan kaku sehingga KPU harus bekerja lebih ekstra untuk melakukan pengecekan kebenarannya. Hadar berpandangan bahwa DPTb 1 penyusunannya sangat pendek, pada akhirnya jumlah pemilih tidak terjaring dengan banyak.
“Kami menilai DPTb1 dijadikan satu dengan DPTb2 sehingga masyarakat dapat memilih langsung di hari pelaksanaannya,” katanya. Selanjutnya, Hadar mengatakan, pemerintah memberikan data perubahan dari data sebelumnya. Jadi, tidak perlu memberikan data keseluruhan pemilih pada tahun sebelumnya.
Hadar juga menegaskan, pihaknya mengakui cukup kewalahan menghadapi sengketa pencalonan pilkada. “Karena sejumlah sengketa yang bisa berjalan terus, padahal sudah final. Akibatnya, ada beberapa daerah yang pilkadanya harus ditunda dan jadi pilkada susulan.”
Pihaknya juga terkendala pada pendanaan. KPU sangat berharap dana dicairkan sejak awal dan jangan bertahap. Sebab, dari evaluasi pilkada lalu, dana dicairkan bertahap itu pun masih ditunda-tunda.
Hadar menyontohkan Pilkada Manado yang akan berlangsung pada 17 Februari 2016. Hingga kini, Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NHPD) belum mencairkan dana kepada KPU untuk penyelenggaraan pilkada. Padahal, pelaksanaannya tinggal dua hari lagi.
“Pendanaan belum jelas, padahal dijanjikan akan beres. Jadi, NPHD segera diturunkan dana tepat waktu sesuai dengan kebutuhan. Kalau tidak cair, tidak bisa dilaksanakan,” kata Hadar.