Jakarta, 22/8 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dugaan suap terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait putusan perkara perdata antara PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) dan EJFS, Pte, Ltd.
“Akhmad Zaini (AKZ) selaku kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection diduga memberi uang kepada Tarmizi (TMZ) selaku panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar gugatan EJFS, Pte. Ltd terhadap PT ADI ditolak dan menerima gugatan rekonvensi PT ADI,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Kasus ini bermula pada Senin (21/8) ketika KPK mengamankan lima orang dalam operasi tangkap tangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kelima orang tersebut adalah Akhmad Zaini (AKZ), Tarmizi (TMZ), Teddy Junaedi (TJ) selaku pegawai honorer pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fajar Gora (FJG) selaku kuasa hukum PT ADI, dan Solihan (S) selaku sopir rental yang disewa AKZ.
KPK mengamankan kelimanya di Pengadilan Negeri Jaksel sekitar pukul 12.30 WIB.
Agus menjelaskan bahwa kelimanya ditangkap secara terpisah oleh tim. AKZ diamankan tim di depan Masjid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. TJ diamankan saat berada di parkiran motor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelahnya, tim masuk ruang kerja TMZ dan mengamankan yang bersangkutan. Terakhir, tim KPK mengamankan FJG, yang menunggu di ruang sidang dan S di parkiran mobil.
Sebelum akhirnya ditangkap KPK, menurut Agus, AKZ terlebih dahulu tiba di Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 08.00 WIB dari penerbangan Surabaya-Jakarta. Setelahnya, AKZ menemui TMZ di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam pertemyan tersebut, AKZ menerima pengembalian cek senilai Rp250 juta dari TMZ karena TMZ tidak dapat mencairkan cek tersebut.
Setelahnya, jelas Agus, AKZ mencairkan cek tersebut dan cek lainnya yang dia bawa, senilai Rp100 juta, di Bank BNI Ampera dan memasukkannya ke rekening BCA miliknya.
AKZ lalu melakukan transaksi pemindahbukuan antar rekening BCA di Bank BCA Ampera dari rekening milikinya ke rekening TJ sebeser Rp300 juta.
“Dari kegiatan operasi tangkap tangan ini, KPK mengamankan bukti pemindahan dana antar rekening BCA milik AKZ ke rekening milik TJ, yaitu senilai Rp100 juta tertanggal 16 Agustus 2017 dan Rp300 juta tertanggal 21 Agustus 2017,” ucap Agus.
KPK, kata Agus, juga mengamankan buku tabungan dan ATM milik TJ yang diduga sebagai penampung dana.
Agus menduga transfer dana tersebut bukan pemberian pertama. Sebelumnya dana telah diterima pada 22 Juni 2017 melalui transfer antar rekening BCA dari AKZ kepada TJ senilai Rp25 juta sebagai dana operasional.
Tanggal 16 Agustus 2017, melalui transfer rekening BCA, AKZ memberikan uang kepada TJ senilai Rp100 juta dengan menyamarkan keterangan sebagai “DP pembayaran tanah. Setelahnya, tanggal 21 Agustus 2017, AKZ mentransfer pembayaran ke TJ senilai Rp300 juta dengan keterangan “pelunasan pembelian tanah”.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, AKZ disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
(Sumber: Antara)