Jakarta, 22/8 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) Yunus Nafik sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan perkara perdata antara PT ADI dan Eeastern Jason Fabrication Service (EJFS), Pte, Ltd.
Yunus Nafik merupakan tersangka ketiga setelah Akhmad Zaini selaku kuasa hukum PT ADI dan Tarmizi selaku panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus tersebut.
“Malam ini tersangka sudah tambah satu lagi, Dirut PT ADI,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Sebelum menetapkan Yunus Nafik sebagai tersangka, KPK pada Selasa malam mengamankan Yunus Nafik bersama dengan General Manager PT ADI Rachmadi Pernama ke gedung KPK, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
KPK menetapkan dua tersangka dugaan suap terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait putusan perkara perdata antara PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) dan EJFS, Pte, Ltd.
“Diduga pemberian uang oleh Akhmad Zaini (AKZ) selaku kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) kepada Tarmizi (TMZ) selaku panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar gugatan EJFS, Pte. Ltd terhadap PT ADI ditolak dan menerima gugatan rekonvensi PT ADI,” kata Agus.
(Sumber: Antara)