Jakarta, 3/8 – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menegaskan komitmen dalam memerangi praktik korupsi melalui pembaruan kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami mengharapkan dengan kerja sama ini dapat meningkatkan kemampuan Kemdikbud untuk memenuhi tanggung jawabnya, baik kepada Tuhan maupun kepada publik,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dalam sambutannya di Jakarta, Kamis.
Penandatanganan nota kesepahaman itu dilakukan oleh Mendikbud Muhadjir Effendy dan Ketua KPK Agus Rahardjo. Kerja sama yang diprakarsai KPK ini meliputi pendidikan antikorupsi, pertukaran data atau informasi, sistem pencegahan korupsi, implementasi “platform JAGA”, serta pelayanan pengaduan masyarakat dan penertiban barang milik negara.
Muhadjir menuturkan bahwa kesepahaman yang berlaku selama lima tahun ke depan ditujukan untuk meningkatkan koordinasi berbagai pihak dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, khususnya di sektor pendidikan.
Kemdikbud telah memasukkan nilai-nilai karakter yang kuat dengan semangat antikorupsi ke dalam muatan mata pelajaran dalam kurikulum pendidikan.
Menurut Muhadjir, pendidikan antikorupsi diperkenalkan kepada peserta didik sedini mungkin agar tertanam ke dalam jiwa peserta didik untuk membentuk karakter integritas yang kokoh.
Pendidikan antikorupsi juga akan menyasar satuan pendidikan agar dapat meningkatkan tata kelola dan menjadi lembaga yang akuntabel.
“Nanti akan disusun dan dikembangkan modul-modul untuk pendidik dan tenaga kependidikan agar menjadikan sekolah sebagai tempat menumbuhkan karakter integritas. Sesuai dengan salah satu nilai karakter prioritas dalam penguatan pendidikan karakter. Memang harus ada keteladanan,” tutur Mendikbud, menjelaskan.
Terkait sistem pencegahan korupsi, Kemdikbud dan KPK mendorong penguatan dalam mekanisme laporan harta kekayaan negara (LHKPN), dan penerapan wilayah bebas dari korupsi (WBK) serta wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).
ak hanya itu, pengendalian gratifikasi juga menjadi salah satu pokok penguatan dalam kerja sama Kemdikbud dengan lembaga antirasuah tersebut.
“Kami sangat berharap pencegahan korupsi ada di Kemdikbud, kami hanya memacunya saja. Kami juga berharap dapat ditugaskan satgas khusus yang melibatkan wakil dari tiap unit-unit utama,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo.
Upaya pengendalian gratifikasi ditempuh dengan mendirikan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang memfasilitasi pelaporan penerimaan gratifikasi, melayani konsultasi terkait gratifikasi, dan berkoordinasi dengan KPK terkait penetapan status gratifikasi.
Saat ini sistem pelaporan penyimpangan (whistle blowing system) di Kemendikbud dapat dilakukan di kanal Posko Pengaduan Inspektorat Jenderal melalui pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id.
(Sumber: Antara)