Selasa, Oktober 8, 2024

Kontras: Kepolisian dan LPSK Gagal Lindungi Rakyat

Reja Hidayat
Reja Hidayat
Reporter GeoTIMES.
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Suwarjono (kiri) bersama Pengacara Publik dari YLBHI Wahyu Nandang Herawan (tengah) dan Anto Setiawan, staf divisi advokasi ekonomi, sosial dan budaya Kontras saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantor YLBHI, Jakarta, Senin (9/11). The Geotimes/Reja Hidayat
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Suwarjono (kiri),  pengacara publik dari YLBHI Wahyu Nandang Herawan (tengah), dan Anto Setiawan, staf divisi advokasi ekonomi, sosial dan budaya Kontras di kantor YLBHI, Jakarta, Senin (9/11). The Geotimes/Reja Hidayat

Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) menyatakan Kepolisian telah gagal mengimplementasikan Perkappolri No 8 tahun 2009 tentang Implementasi HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. Hal serupa juga terjadi pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Lembaga ini dinilai gagal memberikan perlindungan kepada saksi dan korban.

“Bukan hanya Kepolisian, LPSK juga gagal dalam melindungi warga negara dari ancaman pembunuhan,” kata Ananto Setiawan, staf Devisi Advokasi Ekonomi, Sosial dan Budaya Kontras di YLBHI Jakarta, Senin (9/11). “Kegagalan itu karena ketidakseriusan lembaga tersebut dalam mengimplementasikan UU No 13 tahun 2006 dan Perkappolri. Ini bentuk ketidakseriusan.”

Bukti lain dari kegagalan LPSK adalah ketika 7 warga Lumajang, Jawa Timur, yang ingin melakukan advokasi ke Jakarta dengan konsultasi ke LPSK. Mereka menyatakan tidak menjamin keselamatan warga selama di Jakarta. Artinya LPSK melepas tanggung jawab terhadap korban intimidasi. Padahal, dari ketujuh warga, salah satunya berstatus dalam perlindungan LPSK.

Anto menjelaskan bahwa tidak ada kewenangan LPSK untuk tidak memberi izin kepada warga Lumajang pergi ke Jakarta. Sebab, kewenangan mereka adalah memberikan perlindungan kepada saksi dan korban sebagaimana diamanatkan UU. Ketika warga meminta perlindungan kepada kepolisian, mereka menyerahkan kepada LPSK.

“Ini kan seperti lempar tanggung jawab sesama institusi. Ketika warga meminta perlindungan, LPSK tidak berani memberi jaminan keselamatan. Begitu pula ketika minta perlindungan ke polisi, mereka tidak memiliki tanggung jawab itu dan menyerahkan kepada LPSK,” ujar Anto.

Kegagalan LPSK lainnya adalah tidak memberikan perlindungan efektif terhadap saksi dalam kasus tersebut. Hal ini memberikan celah bagi mafia tambang untuk melakukan aksinya menebar teror serta ancaman terhadap pihak-pihak yang dianggap merugikan mereka. Di sisi lain, tindakan itu merupakan hasil dari lemahnya upaya penegakan hukum yang dilakukan terhadap pelaku mafia tambang oleh polisi.

Karena itu, Kontras menuntut Polda Jawa Timur untuk mengusut pelaku teror dan ancaman pembunuhan. Juga  mendesak Kepolisian untuk menjamin upaya penegakan hukum yang akuntabel dan transparan dalam kasus itu, termasuk dalam kasus tambang pasir ilegal di Lumajang.

Reja Hidayat
Reja Hidayat
Reporter GeoTIMES.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.