Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan setiap investor yang telah mendapatkan izin tidak mendapatkan pengawasan langsung dari lembaganya. Sebab, soal pengawasan izin secara teknis dikembalikan kepada kementerian terkait. Sedangkan BKPM hanya mengurus administrasinya saja.
“Setelah izin diterbitkan, kami kembalikan kepada kementerian teknisnya untuk mengawasinya. Kami hanya mengurus administrasinya, seperti pengumpulan dokumen di satu tempat, agar mudah diakses, kemudian bisa dilihat secara keseluruhan agar tidak terjadi dokumen ganda. Kalau di tempat kami, bisa ketahuan mana dokumen ganda dan komunikasi lebih enak,” kata Direktur Perencanaan Industri Agribisnis dan Sumber Daya Alam BKPM Hanung Harimba Rachman di Jakarta, kemarin.
Hanung mencontohkan saat cek analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) kawasan dan amdal terpadu multi sektor. Dua dokumen itu sama, karena itu cukup satu dokumen saja untuk syarat. Dia menambahkan, dalam beberapa kasus pihaknya menemukan dokumen ganda yang menyebabkan lambatnya proses. Karena itu, penyederhanaan ini untuk menarik investasi.
Pihaknya juga mengecek kebenaran terhadap amdal tersebut. “Hal itu dilakukan untuk menghindari pemalsuan dokumen. Sistem di BKPM bisa diaudit dan siapa yang bertanggung jawab dari tiap proses itu bisa ditelusuri,” kata Hanung.
Berdasarkan catatan BKPM pada Januari-September 2014, tidak ada peningkatan secara signifikan dalam mengurus pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Namun, pada Januari-September 2015 terjadi peningkatan pengurusan investasi sebesar 34%. Ini membawa sinyal baik terhadap kebijakan pemerintah.
Dia menyoroti bahwa tekanan ekonomi Indonesia semakin tinggi sehingga perlu adanya PTSP untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Hal yang dilakukan BKPM adalah memberikan izin cepat, transparan, dan akuntabel kepada investor dan publik.
“Caranya, kembangkan PTSP. Baru sebagian izin kementerian dilimpahkan ke BKPM. Izin tersebut atas nama kementerian terkait. Buat di sini, cabut izin juga di BKPM,” katanya. “Kita juga buat izin yang standar penyederhanaan. Izin cepat penting tapi kalau izinnya banyak juga percuma,” ungkap Hanung.
Data BKPM juga menyebutkan bahwa ada 22 kementerian yang melimpahkan kewenangan atau delegasi kepada BKPM. Misalnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberi 17 izin. Sedangkan Kementerian ESDM dulunya membuat 160 izin. Namun pada akhirnya ESDM hanya terdiri 42 izin.
Sementara itu, Manajer Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Pius Ginting mengkhawatirkan penyederhanaan izin pemerintah berdampak pada kesenjangan sosial dan hancurnya lingkungan masyarakat adat dan terdampak. Ia menilai, izin yang banyak selama ini saja tidak diurus dengan baik, bagaimana dengan yang sedikit.
Tak hanya itu, lanjutnya, pemerintah harus melakukan harmonisasi regulasi. Sebab, selama ini ada pertentangan antara satu regulasi dengan lainnya. Misalnya dalam Undang-Undang Minerba, investor wajib memiliki Amdal. Tapi, ketika dibuka peraturan pemerintah, Amdal itu tidak wajib. “Jadi, perlu harmonisasi regulasi,” tegas Pius.