Jumat, April 19, 2024

Isu Pengampunan Pajak Sebabkan Penerimaan Pajak 2015 Rendah

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro
Reporter GeoTIMES.
Petugas melayani warga yang membayar pajak di KPP Pratama, Yogyakarta, Kamis (19/11). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan dari strategi pengampunan pajak atau "tax amnesty", yang rencananya diberlakukan pada 2016, sebesar Rp60 triliun. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/nz/15.
Petugas melayani warga yang membayar pajak di KPP Pratama, Yogyakarta, Kamis (19/11). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/nz/15.

Isu pengampunan pajak (tax amnesty) yang digulirkan akhir-akhir ini dinilai menjadi salah satu penyebab rendahnya penerimaan pajak pada 2015. Sebab, adanya isu pengampunan pajak yang akan diberlakukan oleh pemerintah pada tahun depan membuat para pengusaha menunda pembayaran pajak usaha mereka.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo, mengatakan kalau dilihat secara umum, realisasi penerimaan pajak pada 2015 memang lebih tinggi dibandingkan 2014. Namun demikian, realisasi penerimaan pajak tersebut masih jauh dari target yang ditetapkan pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2015.

“Salah satu penyebabnya karena ada isu pemberlakuan pengampunan pajak. Ini jelas sangat menguntungkan bagi pengusaha. Adanya isu tersebut akhirnya membuat mereka (pengusaha) ramai-ramai menunda bayar pajak hingga perogram tax amnesty diberlakukan,” kata Yustinus ketika dijumpai di Jakarta.

Akibatnya, kata dia, realisasi penerimaan pajak yang diperoleh pada tahun ini diperkirakan maksimal hanya 80% dari target yang ditetapkan dalam APBN 2015 sebesar Rp 1.294 triliun. Sementara itu, kekurangan pajak atau short fall, Yustinus memprediksi akan meleset menjadi 25% dari penerimaan pajak 2015.

Karena itu, untuk saat ini, dia menegaskan, pengampunan pajak belum relevan diberlakukan. Mengingat masih banyak permasalahan yang harus diselesaikan.  Otoritas pajak harus memiliki data akurat dan menyiapkan administrasi pajak pasca pengampunan. Di negara maju, misalnya, pemberlakuan tax amnesty cukup efektif mendongkrak penerimaan pajak. Itu karena administrasi yang sudah baik dan tingkat kepercayaan relatif tinggi.

Sementara Indonesia merupakan negara berkembang. Meski dapat berkontribusi meningkatkan penerimaan pajak, itu sifatnya hanya dalam jangka pendek. Adapun untuk jangka panjang, tax amnesty justru akan menurunkan penerimaan pajak. Tak hanya itu, tax amnesty tidak menjamin adanya peningkatan kepatuhan wajib pajak untuk membayar pajak.

Menurut Yustinus, langkah yang paling tepat dilakukan pemerintah untuk saat ini adalah memprioritaskan peningkatan kepatuhan wajib pajak terlebih dahulu, bukan langsung memberlakukan pengampunan pajak. Pemerintah harus bersikap lebih tegas, terutama kepada para pengusaha dan golongan orang kaya di Indonesia yang memiliki aset miliaran rupiah.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro
Reporter GeoTIMES.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.