Aliansi Tolak Perppu Kebiri menaruh perhatian besar pada reformasi hukum di Indonesia, terutama anak-anak korban kejahatan seksual untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan hukum yang adil.
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi W. Eddyono mengatakan prihatin atas suasana ketakutan di kalangan masyarakat dikarenakan kegagalan pemerintah dan lembaga negara terkait penanggulangan kejahatan kekerasan seksual. Atas dasar itu pihaknya mendorong adanya perhatian besar dari pemerintah pada korban dan keluarganya.
ICJR mencatat pemerintah telah menyelesaikan dan segera mengesahkan Peraturan Pemerintah Penggganti Undang-Undang pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual pada anak. Namun, pihaknya prihatin dengan adanya wacana perppu yang mengatur tentang kebiri bagi pelaku kejahatan kekerasan seksual pada anak.
“Jika draf Perppu itu masih mengatur kebiri, kami menganggap langkah pemerintah ini tidak lagi setia pada cita–cita mendemokratisasikan hukum pidana dan memberikan orientasi hak asasi manusia pada reformasi hukum pidana,” kata Supriyadi dalam keterangan resmi kepada Geotimes, kemarin.
Menurut Supriyadi, tindakan pemerintah ini upaya “balas dendam” atas nama kepentingan korban dengan lebih mentitikberatkan pemberatan pidana bagi pelaku daripada memikirkan penanggulangan kejahatan kekerasan seksual dan jaminan pemulihan bagi korban.
Pihaknya mengingatkan pemerintah bahwa berdasarkan pendapat ahli, praktik kebiri atau chemical castration ini lebih didominasi pada motivasi kampanye retorika bagi kepentingan politik. “Kami mengkritik keras sikap pemerintah dan lembaga negara terkait menutup akses publik pada draf Perppu,” ujarnya.
“Sampai saat ini kami sangat sulit mendapatkan akses pada draf ini. Rancangan yang serba tertutup ini membuktikan pemerintah tak lagi berkomitmen melibatkan partisipasi masyarakat dan mendorong upaya keterbukaan informasi yang dijamin UUD 1945 dan UU Keterbukaan Informasi Publik.”
ICJR juga mengetahui bahwa selama ini pemerintah tidak punya kajian dan data terkait tingkat kegentingan kejahatan kekerasan seksual pada anak. Kajian tersebut menyangkut angka statistik pelaku kejahatan seksual pada anak yang dihukum pengadilan, berapa lama rata-rata tuntutan yang diajukan oleh Jaksa, dan berapa banyak pelaku yang mengulangi tindak pidananya.
“Tanpa data-data semacam ini, maka rekomendasi hukum kebiri sebagai solusi menanggulangi kejahatan kekerasan seksual pada anak adalah wacana ilusi yang tidak berdasar,” tegasnya.
Supriyadi juga menilai pemerintah sama sekali tidak memiliki arah, pemetaan, dan kajian terkait peraturan perundang-undangan mana saja yang harus dibenahi untuk menekan angka kekerasan seksual pada anak.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia minimum perkawinan bagi anak perempuan adalah 16 tahun. Aturan ini layak direvisi, sebab memperbolehkan anak di bawah umur 18 tahun kawin berpotensi melegalisasi paidofilia dengan kedok perkawinan.
ICJR menilai, isu ini belum menjadi perhatian pemerintah. Perlu dipahami, segala bentuk kekerasan pada anak, termasuk kekerasan seksual, pada dasarnya merupakan manifestasi atau operasionalisasi hasrat menguasai, mengontrol, dan mendominasi terhadap anak.
Di beberapa kasus, lanjut Supriyadi, pelaku adalah korban kekerasan seksual semasa anak-anak. Dengan demikian, hukum kebiri tidak menyasar akar permasalahan kekerasan terhadap anak. Karena itu, bagi ICJR, pendekatan psikologi menjadi sangat penting. Hal ini yang kerap diabaikan pemerintah. Pendekatan hukum ala pemerintah lewat kebiri memiliki dimensi sangat berbeda yang tidak menjangkau persoalan pikologi.
Untuk itu, pihaknya menegaskan, penggunaan hukum kebiri adalah bentuk keputusasaan pemerintah dan sikap lari dari tanggung jawab yang sebenarnya. Pemerintah seharusnya lebih fokus pada kepentingan anak secara komperhensif, dalam hal ini sebagai korban, yaitu memastikan korban mendapatkan perlindungan serta akses pada pemulihan fisik dan mental, maupun tindakan lainnya yang menitikberatkan pada kepentingan anak korban. Penanganan korban kejahatan seksual memerlukan pendekatan multidimensi dan tak boleh hanya mengandalkan penegakan hukum, utamanya hukum pidana.
“Hukum kebiri lebih menekankan nilai balas dendam pada pelaku dengan cara-cara yang melanggar HAM. Kebiri juga sudah ditinggalkan banyak negara. Atas dasar itu, ICJR meminta pemerintah mengkaji ulang keputusan tersebut. Kami tegas dan keras menolak adanya perppu hukum kebiri,” kata Supriyadi menandaskan.