Jumat, April 26, 2024

Fitra Pertanyakan Target Penerimaan Tax Amnesty

Reja Hidayat
Reja Hidayat
Reporter GeoTIMES.
Foto: Ilutrasi/Istimewa
Foto: Ilutrasi/Istimewa

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran menemukan adanya target penerimaan negara terkait tax amnesty dalam APBN 2016. Padahal, Rancangan Undang Undang Tax Amensty belum disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, akan tetapi sudah ada target penerimaan negara sebesar Rp 60 triliun.

“Hitungan-hitungan Menteri Keuangan, dalam penerimaan tax amnesty dari mana? Sedangkan UU belum disahkan DPR dan aturan pelengkapnya belum selesai,” kata Sekretaris Jenderal Fitra, Yenny Sucipto di Jakarta, Selasa (8/3).

Menurut Yenny, adanya target penerimaan tersebut menunjukkan bahwa lemahnya fungsi budgeting DPR dalam APBN 2016. Bahkan, asumsi Fitra, masuknya target itu dalam APBN dilatarbelakangi aspek politik dan transaksional. Indikasinya adalah RUU Komisi Pemberantasan Korupsi ditunda dan RUU Tax Amnesty juga ditunda.

“Bisa saja DPR dan Presiden melakukan transaksional dalam kebijakan tax amnesty. Sebab, tidak jelas dasarnya apa, dalam memasukkan target tersebut,” kata Yenny. Makanya, lanjut dia, dalam APBN-P 2016 pada April mendatang akan dibahas lagi target penerimaan tax amnesty. Dihilangkan atau ditambahkan target tersebut.

Selain itu, Yenny menduga dana Rp 60 trliun dalam APBN 2016 tersebut sebagai pemancing investor dari luar agar masuk ke Indonesia. Artinya, dana pengemplang pajak yang dibawa lari investor ke luar negeri kembali ke Indonesia dengan melihat penerimaan negara dalam tax amnesty.

Staf Advokasi Fitra Gulfino Che Guevarrato mengatakan, dalam aspek yuridis, sistem perpajakan Indonesia harus dapat memberikan jaminan hukum atas keadilan, baik untuk negara maupun untuk warganya. “Wajib pajak mendapatkan hak dan perlakuan hukum yang sama atau jaminan agar tidak diperlakukan sewenang-wenang oleh administrasi perpajakan dan aparaturnya.”

Karena itu, ketika pengemplang pajak dapat diampuni segala sanksi yang mengikutinya, maka hal tersebut mengesampingkan asas keadilan. Gulfino menambahkan banyak persoalan dalam RUU Tax Amnesty, diantaranya, RUU tersebut berpotensi menjadi fasilitas “karpet merah” bagi kolongmerat, pelaku kejahatan ekonomi, finansial dan pencucian uang.

Dalam UU tersebut disebutkan, asal seorang atau badan usaha mengajukan pengampunan, maka akan dilakukan proses pengampunan tanpa melihat asal-usul harta. “Tidak disaring (asal-usul harta), sehingga RUU ini berpotensi menarik banyak uang haram dalam APBN dan perekonomia Indonesia,” katanya.

Selain itu, amanat pembentukan Satuan Tugas Pengampunan Pajak langsung di bawah Presiden tidak akan efektif dan tumpang tindih dengan Dirjen Pajak dan penegak hukum lain. Bahkan data dan informasi juga tidak transparan dan akuntabel.

Tak hanya itu, menurut Gulfino, pembentukan Satgas ini berpotensi terjadinya ruang transaksional yang tinggi. Pasalnya, tidak ada pengawasan, transparansi dan akuntabilitas dalam sistem pengelolaan satgas. “Justru ruang ini akan menjadi proses transaksional yang legal dengan memanipulasi perhitungan uang tebusan,” kata Gulfino.[*]

Reja Hidayat
Reja Hidayat
Reporter GeoTIMES.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.