Kamis, Mei 2, 2024

Fahri Hamzah: Hak Angket KPK Harus Dihormati

Jakarta, 10/7 – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menginginkan berbagai pihak untuk menghormati keputusan yang telah diambil DPR RI terkait hak angket terhadap KPK, terlebih karena Pansus Angket telah tercatat dalam Berita Negara.

“Semua pihak harus menghormati apa yang telah menjadi keputusan kelembagaan dewan yang diatur oleh konstitusi,” kata Fahri Hamzah dalam rilis, Senin.

Fahri menjelaskan bahwa dalam UU No. 17 tahun 2014 tentang MD3 pasal 202, legalitas Panitia Angket adalah jika ditetapkan dengan keputusan DPR dan diumumkan dalam Berita Negara.

Ia memaparkan, keputusan tentang Panitia Angket tertuang dalam Keputusan DPR RI No 1/DPR RI/2016-2017 tentang Pembentukan Panitia Angket DPR RI terhadap Pelaksanaan Tugas & Kewenangan KPK tertanggal 30 Mei 2017.

Selain itu oleh keputusan DPR tersebut sudah diterbitkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No 53 tahun 2017.

“Terbitnya berita negara adalah penegasan bahwa tidak boleh lagi ada orang yang merasa tidak tahu atas apa yang telah menjadi keputusan resmi DPR RI dan terbitnya berita negara tersebut seharusnya mengakhiri segala polemik yang mempertanyakan legalitas angket karena sudah masuk dalam rezim administrasi negara,” ujarnya.

Dia menegaskan bahwa tugas semua pihak untuk mendukung Pansus agar bekerja efektif demi perbaikan sistem pemberantasan korupsi dan tidak lagi berpolemik.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga adanya skenario untuk menciptakan kampanye negatif terhadap KPK terkait keputusan Pansus Hak Angket DPR mengunjungi dan mewawancarai narapidana kasus korupsi di sejumlah lembaga pemasyarakatan.

“Mewancarai koruptor patut diduga sebagai skenario menciptakan kampanye negatif kepada KPK. Sudah dapat ditebak, sebaik apapun kinerja KPK, jika narasumbernya adalah koruptor pasti penilaiannya jelek kepada KPK,” kata peneliti ICW Donal Fariz dalam rilis di Jakarta, Kamis (6/7).

Menurut dia, mewawancarai para terpidana kasus korupsi untuk menilai KPK adalah sebuah pemufakatan jahat untuk mendiskreditkan KPK.

Ia mengingatkan bahwa secara hukum, seluruh terpidana korupsi yang berkekuatan hukum tetap sudah terbukti melakukan kejahatan korupsi.

Pada saat yang sama, lanjutnya, vonis bersalah tersebut membuktikan kinerja KPK sudah benar.

“Jika saja proses hukum yang dilakukan KPK keliru atau menyimpang, tentu putusannya akan bebas atau lepas. Apalagi sekarang ada tahapan pra peradilan untuk menilai keabsahan proses hukum yang dilakukan oleh penegak hukum termasuk di dalamnya KPK,” jelasnya.

(Sumber: Antara)

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.