Rabu, April 24, 2024

Efektivitas Safety Pin Tergantung Aparat Penegak Hukum

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro
Reporter GeoTIMES.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (kedua kanan) bersama Wakil Gubernur (ketiga kanan) dan Pangdam Jaya Mayjen Agus Sutomo (kanan) mencoba Bus Transjakarta bermerek Scania usai meresmikan bus-bus baru PT Transjakarta di Jakarta, Senin (22/6)/ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (kedua kanan) bersama Wakil Gubernur (ketiga kanan) dan Pangdam Jaya Mayjen Agus Sutomo (kanan) mencoba Bus Transjakarta bermerek Scania usai meresmikan bus-bus baru PT Transjakarta di Jakarta, Senin (22/6)/ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna

 

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terus berupaya mengantisipasi tindak kekerasan pelecehan seksual terhadap perempuan. Melalui aplikasi pin pengaman (safety pin), pengguna terutama perempuan bisa melapor jika dirinya merasa terancam atau dilecehkan. Namun, untuk memastikan rencana itu efektif bisa mengatasi tindak pelecehan, maka  perlu implementasi maksimal di lapangan.

“Upaya Ahok ini tergantung pada peran pihak keamanan dan aparat penegak hukum. Mereka merupakan kunci keberhasilan dari kebijakan tersebut. Berbagai pihak mesti dilibatkan. Tidak hanya kepolisian, tapi juga pengadilan dan kejaksaan,” kata Wakil Ketua Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan Masruchah kepada Geotimes di Jakarta.

Untuk memaksimalkan rencana Ahok, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan dana hibah kepada pihak kepolisian. Dana tersebut nantinya akan dipergunakan membangun pusat komando (command center), termasuk jaringan internet infrastruktur fiber optik. Tak hanya itu, Ahok akan memberikan uang saku kepada Polri dan juga TNI dalam upaya mengamankan ibu kota.

Namun demikian, menurut Masruchah, dalam penanganan kasus pelecehan terhadap perempuan, sebenarnya dengan ada atau tidaknya pemberian dana hibah tersebut, pihak aparat penegak hukum sudah seharusnya segera menindak kejahatan tersebut.

Sebab, mengenai tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan yang diatur dalam peraturan, mulai sejak awal pembuatannya berupa Rancangan Undang-Undang KUHP hingga kemudian disahkan menjadi undang-undang, pihak penegak hukum telah terlibat. Karenanya, tak ada alasan bagi penegak hukum menunda penanganan kasus kejahatan seperti ini.

“Seharusnya ini sudah menjadi tanggung jawab mereka dalam menangani kasus tersebut. Tentu harus mengacu pada undang-undang yang ada itu. Safety pin belum tentu bisa mencegah pelecehan kalau dari aparat penegak hukumnya sendiri tidak maksimal dalam pelaksanaannya,” tuturnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, Indonesia saat ini belum memiliki undang-undang sendiri mengenai tindak kekerasan seksual. Tindakan tersebut hanya diatur dalam KUHP dalam bab kejahatan terhadap kesusilaan. Kesusilaan yang disebut pun tidak dijelaskan dalam KUHP. Akibatnya, aparat penegak hukum seringkali terjebak dalam menempatkan pasal-pasal kesusilaan.

Persoalan kesusilaan terkait kekerasan seksual kerap dipandang penegak hukum semata-mata sebagai persoalan pelanggaran terhadap nilai budaya, norma agama atau sopan santun berkaitan dengan nafsu perkelaminan, bukan kejahatan tubuh atau jiwa terhadap orang lain. Pemahaman yang keliru seperti ini berakibat mengaburkan persoalan mendasar dari kejahatan seksual itu sendiri.

Oleh sebab itu, menurut Masruchah, sudah saatnya Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan sendiri yang mengatur mengenai tindak kekerasan seksual pada perempuan. Dalam undang-undang itu nantinya diatur lebih spesifik bentuk tindakan kekerasan dan juga jerat hukumnya kepada pelaku. Undang-undang itu juga harus mengatur mengenai pola pemulihan terhadap korban kekerasan seksual, yang selama ini tidak ada dalam KUHP maupun Undang-Undang Perdagangan Manusia (Human Traficking). [*]

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro
Reporter GeoTIMES.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.