Rabu, Januari 22, 2025

DPR Desak Pemerintah Tetapkan Solusi Larangan Cantrang

- Advertisement -
Sejumlah nelayan sedang membersihkan pukat cantrang. ANTARAFOTO/Ampelsa/foc/17.

Jakarta, 24/7 – Solusi efektif terkait dengan larangan alat tangkap cantrang harus segera diterapkan karena regulasi tersebut telah banyak menimbulkan aksi protes nelayan di berbagai daerah.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan, Senin, menyatakan hal tersebut diperparah dengan bantuan alat tangkap ramah lingkungan yang diserahkan tidak sesuai target serta tidak mampu menampung kebutuhan nelayan seluruh Indonesia.

Menurut Daniel, regulasi larangan tersebut telah menimbulkan banyak atau sekitar 38 ribu kapal nelayan yang mangkrak dan tidak bisa berlayar.

Untuk itu, pemerintah juga diharapkan dapat segera memberikan solusi terhadap larangan yang telah membuat perekonomian sejumlah nelayan menjadi semakin sulit.

Politisi PKB itu juga menginginkan adanya standardisasi alat penangkapan ikan yang diterapkan secara nasional dengan kondisi geografis yang berbeda-beda.

Seharusnya, ujar dia, kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan benar-benar mempertimbangkan aspek sosial ekonomi nelayan.

Sebelumnya, Ketua Umum Masyarakat Perikanan Nusantara Ono Surono meminta pemerintah menunda larangan penggunaan cantrang sebagai alat tangkap hingga Desember 2019.

“Kami mendukung Presiden segera menginstruksikan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk mengeluarkan regulasi penundaan pelarangan cantrang, dogol, payang sampai Desember 2019,” kata Ono Surono.

Menurut Ono, periode tersebut dapat dimanfaatkan sekaligus untuk membuat kajian ekologi, ekonomi, sosial dan budaya penggunaan cantrang/dogol/payang oleh Tim Kajian yang melibatkan seluruh unsur yaitu pemerintah, akademisi, dan nelayan.

Selain itu, ujar dia, pemerintah juga perlu menyiapkan skema pembiayaan penggantian alat tangkap 100 persen dari APBN untuk nelayan 10 GT ke bawah dan perintahkan perbankan/BUMN untuk membiayai pergantian alat tangkap kepada nelayan 10 GT ke bawah.

- Advertisement -

Kemudian, lanjutnya, pemerintah juga harus mengatur wilayah dan jumlah alat tangkap cantrang/dogol/payang pada masa penundaan sampai Desember 2019 tersebut.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menginginkan berbagai pihak jangan menghabiskan energi untuk perdebatan alat tangkap cantrang yang tidak ramah lingkungan, dan menganggap pro-kontra dalam suatu kebijakan adalah biasa.

“Presiden (Joko Widodo) sudah melarang saya habiskan energi untuk cantrang,” kata Susi Pudjiastuti di sela-sela Rakornas Pemberantasan IUU Fishing di Jakarta, Selasa (11/7).

Menurut dia, aksi yang dilakukan kelompok nelayan pada saat ini merupakan hal yang biasa terjadi bila ada kebijakan yang dikeluarkan oleh pihaknya. Pada tahun 2016 juga pernah ada aksi demonstrasi setelah pemerintah mengeluarkan larangan penggunaan cantrang.

(Sumber: Antara)

Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.