Jakarta, 17/7 – Kementerian Kelautan dan Perikanan meluncurkan petunjuk teknis secara daring terkait bantuan pemerintah di sektor kelautan dan perikanan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi penyalurannya.
“Saya ingin masyarakat dapat memiliki akses langsung terhadap informasi bantuan pemerintah. Semua program KKP harus diterima langsung oleh ‘stakeholders’ (pemangku kepentingan),” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam siaran pers KKP di Jakarta, Senin.
Menteri Susi menegaskan agar tidak ada lagi pihak yang bermain-main terkait dengan penyaluran bantuan pemerintah tersebut.
Dia juga tidak menginginkan adanya laporan yang masuk yang menunjukkan bahwa pihak yang mendapatkan bantuan dari KKP hanya “orang-orang itu saja”.
Pada hari ini, KKP telah mengumumkan jenis, syarat, dan jumlah bantuan yang tercantum dalam dokumen petunjuk teknis Bantuan Pemerintah KKP pada tahun 2017.
Pengumuman melalui laman daring KKP (www.kkp.go.id) juga mencakup unit pengelola informasi (Help Desk Unit) untuk menjawab pertanyaan dan menampung saran, pendapat, atau pengaduan masyarakat terkait Bantuan Pemerintah KKP tahun 2017.
Bantuan pemerintah dalam hal ini KKP merupakan program pembangunan yang diterima langsung oleh masyarakat bidang kelautan dan perikanan sebagai pemangku kepentingan KKP.
Bantuan pemerintah tersebut berjumlah 36 jenis yang dilaksanakan oleh unit-unit Eselon 1 KKP, seperti Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, serta Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan.
Di masa kepemimpinan Menteri Susi, perubahan tata kelola Bantuan Pemerintah KKP meliputi antara lain, pengumuman jenis, syarat, dan jumlah bantuan yang tercantum dalam dokumen petunjuk teknis Bantuan Pemerintah KKP.
KKP juga tidak lagi memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai yang bertujuan untuk menurunkan potensi penyelewengan.
Dengan adanya perubahan tata kelola ini, diharapkan pelaksanaan bantuan pemerintah KKP dapat terhindar dari praktik pencaloan dan penipuan, dan masyarakat memiliki kesempatan yang sama dalam menerima bantuan dari KKP.
(Sumber: Antara)