Bandung, 22/8 – Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani menegaskan bahwa kasus yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama bukanlah dampak dari unggahannya di Facebook.
“Ketika saya posting, sudah banyak orang yang benci dengan berbagai alasan. Itu tuduhan (jaksa penuntut umum) tidak berdasar,” ujar Buni Yani usai persidangan ke-10 dugaan pelanggaran UU ITE di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa.
Menurutnya, dari tiga saksi fakta yang dihadirkan tim kuasa hukumnya semakin memperkuat, bahwa Ahok telah dilaporkan sebelum ia mengunggah video di Facebook Kata dia, dari saksi fakta Novel Bamukmin diketahui, mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut dilaporkan pada tanggal 27 September 2016, sementara Buni Yani mengunggah video di Facebook tanggal 6 Oktober 2016.
“Ini semakin memperlihatkan tuduhan jaksa tidak berdasar. Bahwa soal pasal 32 tidak terbukti dalam penggalian fakta kesaksian, apalagi pasal 28,” katanya.
Di tempat yang sama, salah satu pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan deretan aksi di Jakarta bukan didasarkan pada unggahan Buni Yani.
Akan tetapi, kemarahan massa akibat dari ucapan Ahok yang diunggah Dinas Komunikasi Informatika dan Statistika (Diskominfo) DKI Jakarta yang diunggah melalui Youtube.
“Marah umat bukan provokasi Buni Yani tapi pernyataan Ahok. Apalagi Ahok sudah diputus dua tahun inkrah, ini yang harus diluruskan,” kata dia.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Buni Yani menghadirkan tiga saksi fakta yakni Ahmad Dhani, Novel Bamukmin, pelapor pertama kasus penistaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, dan Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman.
(Sumber: Antara)