Senin, Mei 13, 2024

BPJS Kesehatan Tak Tegas pada Perusahaan

Reja Hidayat
Reja Hidayat
Reporter GeoTIMES.
Ilustrasi. BPJS Kesehatan
Ilustrasi. BPJS Kesehatan

Koordinator Advokasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar menegaskan BPJS Kesehatan tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2013 tentang Sanksi Pemberi Kerja. Itu terbukti dengan adanya tindak kecurangan dari perusahaan terhadap pekerjanya.

“Ada kasus di Jakarta Utara, pekerja sudah membayar iuran tapi perusahaan tidak membayarnya kepada BPJS Kesehatan. Ketika kita lapor ke BPJS Kesehatan, mereka bingung mau buat apa ke perusahaan,” kata Timboel dalam diskusi “Sustainable Social Security Financial” di Jakarta, Kamis (19/11).

Dia menjelaskan bahwa potensi penerimaan negara dari perorangan itu besar. Namun pihaknya mengaku prihatin karena BPJS Kesehatan tidak mampu melaksanakannya dengan baik. Dalam Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2013, jajaran direksi BPJS Kesehatan diperintahkan untuk membentuk sistem yang mampu mengumpulkan iuran dengan baik. Tapi sayangnya, itu tidak dialksanakan. BPJS Kesehatan sampai saat ini hanya bekerjasama dengan tiga bank BUMN.

“Direktur BPJS Kesehatan saat ini tidak inovatif. Pasalnya sistem penarikan iuran hanya mengandalkan tiga bank saja, seharusnya libatkan juga bank swasta dan Pos Indonesia. Potensi pemasukan dari Pos Indonesia sangat besar, karena cabangnya sampai ke desa-desa,” ujar Timboel.

Dia juga mengungkapkan BPJS Kesehatan akan selalu mengalami defisit setiap tahun karena pemasukan lebih kecil daripada pengeluaran. Salah satu sumber pemasukan utama yang diterima BPJS Kesehatan berasal dari iuran peserta, namun jumlah iuran yang terkumpul belum optimal. Sehingga rasio klaim BPJS Kesehatan melebihi 100%.

Namun, apabila BPJS Kesehatan mampu mengajak 25 juta pekerja yang ada di Indonesia menjadi peserta, maka potensi pemasukan bagi BPJS Kesehatan sekitar Rp 36 triliun setiap tahun. Angka tersebut dapat mengurangi rasio klaim yang melebihi 100%.

Sementara itu, Kepala Departemen antar Lembaga BPJS Kesehatan Widianti Utami mengatakan, pihaknya sudah melakukan berbagai kerjasama dengan berbagai lembaga atau perusahaan untuk mengoptimalkan pemasukan, seperti Indomaret. Sedangkan dengan Pos Indonesia, BPJS baru melakukan nota kesepahaman (MoU). “Saat ini sedang kita proses sistem pelaksanaannya,” katanya. Namun, Widianti mengakui pihaknya masih sulit untuk bekerjasama dengan bank swasta.

Berdasarkan catatan BPJS Kesehatan, ada peningkatan jumlah peserta. Dari 135 juta jiwa menjadi 153 juta jiwa sampai November 2015. Artinya, animo masyarakat Indonesia cukup baik dengan hadirnya sistem jaminan sosial ini.

Surya Tjandra, Direktur Eksekutif Trade Union Right Centre (TURC) mengatakan, BPJS Kesehatan masih menggunakan paradigma korporasi. Seharusnya mereka sebagai pelayan masyarakat. Menurutnya, wajar saja jika dalam pengelolaannya masih banyak mendapatkan pertanyaan dari masyarakat, khususnya jaminan kesehatan. Bisnis jaminan sosial memang masih kontroversi ketika orientasinya mecari keuntungan saja. Pasalnya, di situlah perputaraan uang terjadi, bahkan BPJS Kesehaan telah melakukan investasi sebesar Rp 13,6 triliun pada Oktober.

“Jaminan sosial bukanlah sebuah bisnis yang berorientasi pada keuntungan, karena pemangku kepentingan dituntut jeli mengelola iuran per bulan yang berasal dari rakyat untuk membiayai seluruh peserta jaminan sosial,” ujar Surya.

Reja Hidayat
Reja Hidayat
Reporter GeoTIMES.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.