Senin, Oktober 14, 2024

Alasan Pemerintah Moratorium Pembangunan Gedung Baru DPR

Suasana di dalam ruang DPR. (Sumber: www.sp.berisatu.com)

Jakarta, 15/8 – Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta DPR untuk mempergunakan fasilitas rumah dinas DPR, yang baru saja direhabilitasi sepenuhnya tahun 2010 lalu.

“Jadi mestinya dimanfaatkan dulu rehabilitasi besar-besaran itu, ratusan miliar digunakan untuk merehabilitasi rumah-rumah di DPR sehingga jauh lebih baik dari sebelumnya, kalau itu mau ditinggalkan lagi kan kasihan. DPR yang buat perencanaan tapi hanya berapa tahun, ini mau dibuat lagi,” ucap Jusuf Kalla.

Hal itu disampaikan Wapres sebagai respon dari wacana yang dilontarkan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, soal pembangunan gedung baru dan apartemen di kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, menggunakan anggaran dari swasta.

“Sementara ini pemerintah memutuskan masih moratorium pembangunan gedung-gedung baru, terkecuali sekolah, rumah sakit dan balai penelitian,” jelas Jusuf Kalla di Kantor Wapres di Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut, Jusuf Kalla menjelaskan bahwa sejak awal pemerintahan Presiden Joko Widodo telah memberlakukan moratorium pembangunan gedung baru kementerian/lembaga. Terkait dengan pengadaan tanah baru untuk lembaga atau badan-badan baru, kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung, juga tidak diizinkan oleh Presiden.

Oleh karenanya, Seskab Pramono Agung meminta badan atau lembaga yang belum memiliki tanah untuk menggunakan tanah-tanah yang sudah dimiliki negara.

Pemerintah, jelasnya, lebih memfokuskan pada pembangunan fasilitas untuk penanganan terorisme, narkoba maupun hal-hal lain yang memang sangat perlu dan mendesak untuk saat ini.

(Sumber: Antara)

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.