Rabu, April 24, 2024

AJI Jakarta Kecam Intimidasi Aparat Keamanan Terhadap Wartawan

Reja Hidayat
Reja Hidayat
Reporter GeoTIMES.
Petugas kepolisian mengejar sekelompok remaja yang menyebabkan kericuhan di kawasan Palmerah, Jakarta, Minggu (18/10) malam. ANTARA FOTO
Petugas kepolisian mengejar sekelompok remaja yang menyebabkan kericuhan di kawasan Palmerah, Jakarta, Minggu (18/10) malam. ANTARA FOTO

Aliansi Jurnalis Independen Jakarta mengecam keras tindakan Kepolisian dan TNI yang mengintimidasi sejumlah jurnalis di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (18/10). Aparat keamanan melarang para jurnalis mengambil gambar dan video saat anggota Kepolisian dan TNI mengusir dan memukuli para pendukung The Jakmania di Gelora Bung Karno.

Tak ingin peristiwa itu diabadikan, aparat keamanan merampas alat kerja jurnalis dan menghapus secara paksa foto dan video pengusiran dan pemukulan terhadap suporter yang telah diperoleh oleh jurnalis. Mereka juga menghalangi-halangi jurnalis melakukan kegiatan jurnalistik.

Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim mengatakan, tindakan aparat keamanan mengintimidasi, merampas alat kerja, menghapus gambar dan video hasil karya jurnalis, dan menghalangi-halangi kegiatan jurnalistik para jurnalis tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun. Tindakan aparat keamanan ini merupakan tindak pidana sekaligus mengancam kebebasan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Tindakan tersebut menunjukkan aparat keamanan tidak profesional saat berhadapan dengan para jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” kata Ahmad dalam keterangan resmi, Jakarta, Senin (19/10).

Dia menjelaskan, jurnalis dilindungi oleh UU saat menjalankan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi ke publik. Dalam sistem demokrasi, pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial.

Karena itu, AJI Jakarta mengecam tindakan aparat yang mengintimidasi jurnalis dalam peliputan. Pihaknya juga mendesak Kepolisian dan TNI menindak tegas dan menghukum anggotanya yang melanggar UU Pers serta mematuhi aturah hukum di Indonesia.

“Tindakan aparat keamanan yang melawan hukum juga bisa dipidanakan. Pasal 18 menyatakan setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas pers terancam dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda Rp 500 juta,” katanya.

Seperti diketahui, beberapa jurnalis yang diintimidasi dan dipaksa hapus foto dan video oleh aparat keamanan, antara lain, Muhammad Subadri Arifqi (koresponden SCTV-Indosiar), Faiq Hidayat (Merdeka.com), Reza Fajri (Viva.co.id), Kemal Maulana (Aktual.com), dan Nur Habibie (Suara.com).

Reja Hidayat
Reja Hidayat
Reporter GeoTIMES.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.