Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan memberikan kelonggaran kepada pedagang kaki lima (PKL) ihwal berdagang di atas saluran air. Namun, kebijakan itu dinilai tidak konsisten dalam menegakkan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di Wilayah DKI Jakarta.
“Itu menunjukkan ketidakonsistenan pemerintah Jakarta dalam menegakkan aturan. Ketidaktegasan ini akan membuka peluang bagi PKL untuk berjualan di atas saluran air di seluruh wilayah Jakarta,” kata pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti Nirwono Yoga ketika dihubungi di Jakarta, Senin (14/9).
Nirwono menambahkan, seharusnya pemerintah melalui Dinas Koperasi UMKM dan Asosiasi PKL DKI Jakarta melakukan pemetaan sebaran titik lokasi PKL serta mendata secara akurat jumlah anggotanya. Hal itu dilakukan untuk membuat suatu kesepakatan bersama dengan mereka ketika terjadi penggusuran.
“Pedagang yang tergusur direlokasi ke pasar tradisional terdekat, pusat perbelanjaan, dan gedung perkantoran,” ungkap Nirwono. “Akan tetapi bagi pedagang yang tidak tertampung di tempat yang telah ditentukan, mereka bisa diajak mengisi festival PKL secara berkala. Bisa setiap Minggu, sebulan atau 3-6 bulan, tergantung jumlah pedagangnya.”
Kegiatan festival ini, lanjut Nirwono, harus rutin digelar sepanjang tahun di masing-masing wilayah sehingga tersebar merata untuk para pedagang tersebut. Selain itu, ketika pemerintah sudah mempersiapkan tempat pedagang dengan kesepakatan, mereka harus tunduk aturan. Kalau tetap ada yang melanggar, pemerintah harus tegas dan konsisten menegakkan aturan.
Penegakan itu dilakukan untuk kepentingan masyarakat umum, misalnya pejalan kaki bisa berjalan dengan nyaman serta memperlancar saluran air. Kalau tidak ada penegakan hukum, pedagang di atas saluran air akan menjamur dan ini salah satu penyebab banjir.
Karena itu, dengan konsep pemetaan PKL, data akurat, dan dikunci dengan kesepakatan bersama pemerintah Jakarta, maka tidak akan ada lagi PKL yang tidak dapat berdagang. Kalau sampai muncul PKL baru, kata Nirwono, silakan Asosiasi PKL itu yang menindak tegas.
Seperti diberitakan, Ahok akan memberi kelonggaran kepada PKL yang berjualan di atas saluran air dengan syarat tidak menimbulkan banjir. “Selama tidak membuat macet dan banjir, biarkan saja. Toh, ekonomi kita lagi susah dan pelanggaran itu sudah puluhan tahun,” kata Ahok.
Dia menjelaskan, kalau memindahkan PKL, Pemprov Jakarta harus menyiapkan lokasi untuk merelokasi mereka. Jika tidak ada lokasinya, para PKL tersebut dapat bertahan di sana.[*]