Koalisi buruh dari berbagai aliansi akan menggugat Asosiasi Pengusaha Indonesia baik secara pidana maupun perdata. Langkah itu dilakukan sebagai bentuk balasan para serikat buruh menyusul upaya Apindo yang telah menggugat secara pribadi harta kekayaan aktivis buruh Andi Gani. Juga langkah Apindo yang menyetujui upaya kekerasan oleh aparat dalam merespons aksi mogok nasional yang akan dilakukan buruh esok.
“Secara khusus ada tiga petinggi Apindo yang akan kami tuntut secara hukum. Tergugat pertama adalah Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani, tergugat kedua Sekretaris Umum Apindo Suryadi Sasmita, dan tergugat ketiga Pembina Apindo Sofjan Wanandi,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di Jakarta, Senin (23/4).
Dia mengungkapkan, pada 21 November lalu pukul 9.43 telah ada pertemuan antara para pengusaha yang tergabung dalam Apindo dengan petugas kepolisian, kepala daerah, kepala desa, bahkan preman. Pertemuan tersebut membicarakan upaya-upaya penanganan dalam menghadapi aksi mogok nasional. Termasuk upaya dengan tindakan-tindakan kekerasan.
“Ini ada apa, Apindo justru mengundang orang-orang yang tidak berkepentingan?” tanyanya. “Kami sudah memiliki alat bukti yang cukup seperti transkrip pembicaraan dalam pertemuan tersebut dan rekamannya. Karenanya, kami akan tuntut mereka karena berusaha melakukan upaya pembunuhan kepada buruh.”
Menurut Said, buruh tidak akan gentar menghadapi kawanan pegusaha yang menggunakan alat negara untuk meredam aksi buruh dalam mogok nasional. Yang dilakukan buruh hanya ingin menuntut keadilan atas haknya untuk mendapat upah layak. “Dan perlu dicatat aksi yang kami lakukan esok adalah aksi damai. Meski demikian, jangan dikira buruh takut dengan ancaman-ancaman semacam itu,” katanya menegaskan.
Selain Apindo, lanjut Said, pihaknya juga akan menuntut Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Sebab, Neneng telah berlaku inkonstitusional melarang buruh yang ada di wilayah kekuasannya untuk melakukan mogok nasional. Padahal, upaya buruh tersebut merupakan aksi yang dijamin oleh undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Gugatan tersebut, kata dia, bukan tidak mungkin nantinya akan berlanjut hingga menyasar Kepala Polri dan pemerintah Jokowi-Jusuf Kalla. Kepada Kapolri, pihaknya akan menggugat lantaran Kapolri sebagai pemegang kekuasaan institusi negara tersebut telah melakukan pembiaran kepada anak buahnya (Polres Bekasi dan Polsek Cikarang) untuk melakukan tindak kekerasan kepada buruh di Bekasi.
Kepada pemerintah, pihaknya akan menggugatnya melalui pengadilan internasional. Sebab, PP Pengupahan yang telah dikeluarkan pemerintah menghilangkan hak berunding oleh serikat buruh sehingga melanggar konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) tentang hak berunding.
“Selain itu, PP Pengupahan juga telah melanggar UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No 21/2000 tentang Serikat Pekerja yang punya hak berunding dengan pengusaha. Karenanya, kami akan bawa kasus ini ke ILO, badan yang berada di bawah naungan PBB. Melaporkan bahwa telah terjadi ketidakadilan yang dialami oleh buruh yang ada di Indonesia,” kata Iqbal.