Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menyambut baik dan siap mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan koordinasi dan supervisi di sektor energi seperti minyak dan gas, mineral-batubara, listrik, dan energi baru terbarukan.
Langkah KPK bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang dicanangkan dalam Rapat Koordinasi pada 15 Februari 2016 lalu sangat penting untuk menutup celah korupsi dan mendorong kedaulatan energi dengan membenahi sistem dan tata kelola.
Maryati Abdullah, Koordinator Nasional Koalisi PWYP Indonesia, mengatakan pihaknya siap mengawal perjalanan koordinasi dan supervisi energi ini ke depan. Dia meminta semua pemangku kepentingan di sektor energi mampu bekerjasama dengan KPK, baik dalam bentuk support data dan melakukan penyesuaian dan langkah-langkah rencana aksi dalam membenahi kebijakan dan tata kelola di sektor energi yang telah dirumuskan bersama.
Koordinasi dan supervisi energi yang digagas oleh KPK bersama Kementerian ESDM ini bertujuan melakukan perbaikan sistem data dan informasi; perbaikan tata kelola; serta pecengahan kebocoran di sektor hulu dan hilir.
“Tata kelola sektor energi selama beberapa tahun terakhir menjadi sorotan tajam. Sejumlah kasus korupsi di sektor migas, tambang, listrik dan energi terbarukan yang melibatkan pejabat negara sudah terungkap,” kata Maryati dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat pekan lalu. “Jangan sampai sektor vital negara ini malah menjadi bahan bancakan segelintir orang.”
Menurut Maryati, PWYP Indonesia sebagai koalisi masyarakat sipil yang fokus pada reformasi tata kelola sektor ekstraktif siap mendukung upaya KPK tersebut. Partisipasi masyarakat sipil, tambah dia, sangatlah penting untuk memantau dan memberikan data pendukung dalam pelaksanaan agenda penting ini sehingga tidak satu arah.
Aryanto Nugroho, Manajer Advokasi dan Jaringan PWYP Indonesia, menegaskan, KPK sesuai UU No. 30/2002 tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 6 memiliki tugas supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Aryanto menambahkan, kewenangan KPK dalam supervisi antara lain melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan instansi melaksanakan pelayanan publik.
Karena itu, lanjut Aryanto, melihat perkembangan saat ini, sejumlah partai politik berniat merevisi UU KPK yang diindikasikan dapat melemahkan kewenangan KPK, maka Koalisi PWYP Indonesia menyatakan menolak. “Kami menolak segala bentuk pelemahan terhadap KPK,” tegasnya.
Seperti diketahui, selama dua tahun terakhir KPK telah melakukan koordinasi dan supervisi di sektor pertambangan mineral dan batubara di 31 provinsi dan dianggap cukup efektif dalam membenahi sektor pertambangan. Terutama berkaitan dengan penertiban izin, penertiban kewajiban keuangan negara, hingga aspek tata ruang dan pemanfaatan hutan/lahan serta aspek rehabilitasi dan pasca tambang.
Saat ini, koordinasi dan supervisi diperluas ke sektor energi yang lebih luas, meliputi migas, kelistrikan, dan energi baru terbarukan. Tujuh fokus koordinasi energi KPK dalam mewujudkan kedaulatan energi ini meliputi beberapa hal: penataan perizinan, pelaksanaan kewajiban para pihak, pengawasan dan pengendalian, pengembangan dan integrasi sistem data dan informasi, pemenuhan hak-hak masyarakat, penataan regulasi, serta penataan tata kelola kelembagaan.