Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta tidak hanya fokus pada pendapatan daerah yang bersumber dari lahan parkir. Tapi terlebih dahulu menyelesaikan masalah utamanya yakni menertibkan tempat-tempat parkir yang ada di ibu kota. Pasalnya, banyak tempat-tempat parkir yang ada saat ini kerap mengganggu arus lalu lintas. Bahkan tak sedikit lokasi parkir yang dijadikan tempat parkir justru menganggu jalan bagi para pejalan kaki.
“Banyak kota-kota besar saat ini mengalami permasalahan pelik mengenai parkir. Karenanya, sebelum menarik pendapatan maksimal dari usaha perparkiran, Gubernur DKI Jakarta supaya membenahi karut marut lahan yang dijadikan tempat-tempat parkir itu. Ini momok bagi kota besar, tak hanya Jakarta, tapi juga lainnya yang harus cepat diselesaikan,” kata Bhakti Alamsyah, pengamat tata kota dari Universitas Pembangunan Panca Budi, Medan, saat dihubungi dari Jakarta.
Dia menjelaskan, problem utama perparkiran di kota-kota besar yang terjadi saat ini karena masyarakat banyak yang belum sadar. Mereka kerap menginginkan tempat untuk memarkirkan kendaraannya berada dekat dengan tempat tujuan mereka. Akibatnya, muncul lahan-lahan parkir di tepi jalan. Hal inilah yang kerap dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk meraih keuntungan dari sektor tersebut.
“Masyarakat kerap tidak mau parkir kalau tidak dekat dengan tujuannya. Nah, mental seperti ini seharusnya yang perlu diubah terlebih,” tuturnya.
Menurut Bhakti, masyarakat tak harus selalu memarkirkan kendaraannya di tempat tujuannya. Hal ini perlu diubah untuk mencegah penumpukan kendaraan di bahu jalan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu mengeluarkan peraturan terkait hal ini.
Beberapa jalan yang dulu dijadikan tempat parkir namun saat ini tidak diperbolehkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu mencari tempat baru atau penggantinya. Ini dimaksudkan agar nantinya tidak lagi muncul tempat-tempat parkir liar baru.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kata dia, perlu mencontoh pemerintah Uni Emirat Arab dalam membangun tempat parkir. Di sana parkir dijadikan satu lokasi. Caranya dengan membangun gedung bertingkat atau bawah tanah. Dan lahan yang dibangun tempat parkir harus berdekatan dan mudah diakses transportasi umum. Misalnya, dekat dengan stasiun kereta api atau terminal bus.
“Saya pikir ini salah satu alternatif yang bisa dilakukan, yaitu membangun pusat-pusat parkir di kota Jakarta. Pemerintah daerah memang mesti berkorban menjadikan beberapa lahannya untuk dijadikan tempat parkir. Bukan tidak mungkin dari sini justru juga bisa menambah pendapatn asli daerah (PAD),” kata Bhakti. [*]