Bayang-Bayang Asap Nusantara: Alam atau Ulah Manusia?

- Advertisement -

Setiap musim kemarau, Indonesia seolah kembali menghadapi cerita yang sama: hutan dan lahan terbakar, asap menyelimuti permukiman, dan masyarakat harus berjuang menghirup udara bersih. Namun, karhutla pada 2026 memperlihatkan persoalan yang tidak bisa dipandang sebagai siklus tahunan biasa. Kebakaran meluas, emisi meningkat, dan dampaknya melampaui batas wilayah. Pertanyaannya, apakah semua ini semata-mata bencana alam, atau ada praktik pembakaran yang disengaja di baliknya?

Pertanyaan tersebut bukan ajakan untuk menghakimi pihak tertentu tanpa bukti. Sebaliknya, pertanyaan ini perlu menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi bagaimana Indonesia mengelola hutan, mengawasi pembukaan lahan, dan menegakkan hukum lingkungan. Cuaca ekstrem dapat memperparah kebakaran, tetapi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kemungkinan kelalaian maupun kesengajaan manusia.

Membaca Krisis di Balik Angka

Besarnya persoalan ini terlihat dari data yang tersedia. Kementerian Kehutanan mencatat luas karhutla sekitar 202.004 hektare hingga akhir Juli 2026. Sementara itu, pemantauan independen Nusantara Atlas menggunakan citra satelit Sentinel-2 memperkirakan sekitar 1,92 juta hektare lahan terdampak kebakaran sepanjang Januari–September 2026. Perbedaan tersebut perlu dibaca dengan hati-hati karena berasal dari metode dan periode pengamatan yang berbeda, bukan sebagai dua angka yang dapat dibandingkan secara langsung. Meski demikian, keduanya menunjukkan pentingnya pengawasan yang konsisten terhadap kebakaran. (Sumber: Atlas Nusantara: Kebakaran di Indonesia Tahun 2026 ; The Jakarta Post: Kebakaran di Indonesia Menghanguskan Lebih dari 1,9 Juta Hektar).

Data emisi turut memperkuat gambaran tersebut. Pada 1–7 September 2026, emisi kebakaran dari Indonesia diperkirakan mencapai 19,7 juta ton, berdasarkan data layanan pemantauan atmosfer Copernicus yang dilaporkan Reuters. Jumlah itu melampaui sepertiga total emisi kebakaran global dalam periode tersebut. Angka ini bukan sekadar statistik lingkungan. Emisi kebakaran menunjukkan bahwa persoalan karhutla juga berkaitan dengan perubahan iklim, kualitas udara, dan tanggung jawab Indonesia dalam mengendalikan sumber polusi. (Sumber: Reuters: Emisi Kebakaran Hutan di Indonesia Melonjak Menjadi Tertinggi di Dunia).

Ketika Cuaca Bukan Satu-satunya Jawaban

Musim kering, suhu tinggi, dan kondisi vegetasi yang mudah terbakar memang meningkatkan risiko karhutla. Namun, menjelaskan kebakaran hanya melalui faktor cuaca berarti mengabaikan pertanyaan yang lebih mendasar: dari mana sumber api berasal, bagaimana api menyebar, dan apakah ada aktivitas manusia yang memicunya?

Pada lahan gambut, persoalan menjadi lebih rumit. Pengeringan gambut dapat membuat ekosistem ini lebih rentan terbakar. Api juga bisa menjalar di bawah permukaan tanah sehingga sulit dideteksi dan dipadamkan. Ketika pembukaan lahan dilakukan dengan cara membakar, risikonya bukan hanya kerusakan vegetasi, melainkan juga asap berkepanjangan dan pelepasan emisi dalam jumlah besar.

Karena itu, kita perlu membedakan tiga hal: pemicu kebakaran, kondisi yang memperparah penyebarannya, dan pihak yang bertanggung jawab secara hukum. Ketiganya saling berkaitan, tetapi tidak selalu sama. Titik panas yang terdeteksi satelit, misalnya, tidak otomatis membuktikan siapa pelakunya atau apakah pembakaran dilakukan dengan sengaja.

Di sinilah penyelidikan yang transparan diperlukan. Jika ditemukan indikasi pembakaran di wilayah konsesi perusahaan, aparat harus menelusuri asal api, aktivitas pengelolaan lahan, serta bukti kelalaian atau kesengajaan. Jika kebakaran terjadi di luar konsesi, penegakan hukum tetap harus menjangkau pelaku yang terbukti bertanggung jawab. Prinsipnya sederhana: tidak boleh ada pihak yang kebal hukum, tetapi tidak seorang pun boleh dinyatakan bersalah tanpa bukti yang memadai.

Asap dan Ketidakadilan Lingkungan

Dampak karhutla tidak berhenti pada luas lahan yang terbakar. Masyarakat di sekitar lokasi kebakaran menghadapi ancaman terhadap kesehatan, aktivitas ekonomi, dan keberlangsungan kehidupan sehari-hari. Kelompok yang paling rentan, termasuk anak-anak, lansia, dan masyarakat yang harus bekerja di luar ruangan, memiliki ruang terbatas untuk menghindari paparan asap.

Persoalan ini juga menyangkut keadilan lingkungan. Mereka yang menikmati keuntungan dari pemanfaatan lahan belum tentu menjadi kelompok yang paling menanggung dampak kebakaran. Sebaliknya, masyarakat sekitar dapat kehilangan sumber penghidupan dan menghadapi penurunan kualitas udara tanpa memiliki kendali memadai atas keputusan penggunaan lahan.

- Advertisement -

Ketika asap melintasi batas provinsi bahkan negara, karhutla memperlihatkan bahwa kerusakan lingkungan tidak mengenal batas administratif. Karena itu, penanganannya tidak cukup mengandalkan pemadaman ketika api sudah membesar. Negara harus hadir sebelum kebakaran terjadi, melalui pengawasan, pencegahan, dan perlindungan masyarakat.

Mengakhiri Siklus Kebakaran Tahunan

Pemerintah perlu menggeser pendekatan penanggulangan karhutla dari respons darurat menuju pencegahan yang terukur. Pertama, pengawasan lahan rawan kebakaran harus diperkuat melalui pemantauan satelit, pemeriksaan lapangan, dan keterbukaan data. Informasi mengenai lokasi kebakaran, status lahan, dan tindak lanjut penyelidikan perlu dapat diakses publik agar pengawasan tidak berhenti pada pengumuman resmi.

Kedua, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten terhadap pelaku yang terbukti bersalah, baik perorangan maupun korporasi. Penindakan perlu disertai pemulihan lingkungan dan evaluasi terhadap pengelolaan lahan yang terbukti meningkatkan risiko kebakaran.

Ketiga, masyarakat harus dilibatkan sebagai bagian dari sistem pencegahan. Edukasi mengenai pembukaan lahan tanpa bakar, dukungan terhadap praktik pertanian yang lebih aman, serta penyediaan sarana pemadaman dini perlu diperkuat, terutama di wilayah yang berulang kali mengalami kebakaran.

Pada akhirnya, pertanyaan apakah karhutla merupakan bencana alam atau pembakaran yang disengaja tidak dapat dijawab dengan tuduhan maupun penyangkalan. Jawabannya harus ditemukan melalui data, penyelidikan, dan pertanggungjawaban yang jelas. Cuaca mungkin berada di luar kendali manusia, tetapi tata kelola lahan dan penegakan hukum merupakan tanggung jawab yang dapat diperbaiki. Selama pencegahan diabaikan dan pertanggungjawaban tidak ditegakkan, asap berisiko kembali menjadi langit-langit tahunan Indonesia. Melindungi hutan berarti melindungi hak masyarakat untuk hidup sehat, sekarang dan di masa depan.

Facebook Comment
- Advertisement -