Menanti Langkah Konkret Pasca Sidang Umum PBB Berakhir

Budi Muliawan
Budi Muliawan
Budi Muliawan, Peneliti pada Yayasan Pemberdayaan Insan dan Masyarakat Mandiri (Prima) Founder Forum Diskusi Telaah Kritis dan Aksi Sosial (Forditas).
- Advertisement -

Pekan Tingkat Tinggi General Debate Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNGA) ke-81  di New York  resmi berakhir pada tanggal 29 September 2026.. Selama sepekan, podium utama PBB dipenuhi narasi para pemimpin dunia yang menyerukan perdamaian, keadilan iklim, dan penguatan kerja sama multilateral. Namun, saat tirai diplomasi ini ditutup, perhatian publik internasional tidak lagi tertuju pada kemegahan deklarasi verbal, melainkan pada ketimpangan mendasar di luar panggung diplomasi: eskalasi konflik bersenjata terus berlangsung, dampak krisis iklim makin memburuk, dan efektivitas PBB berada di titik terendah.

Salah satu insiden paling simbolis yang menandai kerapuhan tatanan ini terjadi ketika Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berjalan menuju podium. Sesaat sebelum ia memulai orasinya, gelombang aksi walkout melanda aula sidang utama. Puluhan delegasi dari berbagai negara—termasuk perwakilan Indonesia dan mayoritas negara berkembang (Global South)—secara serentak berdiri dan mengosongkan ruangan. Aksi pengosongan kursi secara kolektif ini bukan sekadar insiden prosedural, melainkan manifestasi perlawanan moral dan diplomatik terhadap kepemimpinan yang dinilai secara konsisten mengabaikan norma-norma dasar hukum internasional.

Krisis Legitimasi: Teori Neorealism vs Constructivism

Aksi walkout massal tersebut menyibak dinamika teoretis yang amat tajam dalam analisis Hubungan Internasional. Dari perspektif Neorealisme Kenneth Waltz, struktur PBB mencerminkan distribusi kekuasaan (distribution of power) antar-negara adidaya. Keterpaktuan Dewan Keamanan PBB (DK PBB) akibat hak veto anggota tetap (P5) telah melumpuhkan fungsi keamanan kolektif PBB. Dalam konteks ini, negara-negara kuat cenderung bertindak berdasarkan kepentingan nasional sepihak (unilateral national interest), mengabaikan seruan Majelis Umum.

Namun, aksi pengosongan ruangan sidang oleh puluhan delegasi negara anggota dapat dijelaskan secara komprehensif melalui Konstruktivisme Alexander Wendt. Teori ini menekankan bahwa tatanan internasional dibentuk oleh tatanan ide, identitas, dan norma bersama. Ketika sebuah negara secara sistematis mengabaikan norma jus cogens dan hukum internasional, legitimasi sosialnya di panggung dunia mengalami kemerosotan drastis. Ruangan Majelis Umum yang mendadak lengang saat Netanyahu naik ke podium menjadi penanda logis bahwa tanpa kepatuhan pada norma universal, kekuasaan militer (hard power) tidak akan mampu membeli legitimasi internasional.

Pelanggaran Hukum Internasional dan Pembangkangan Yurisdiksi

Peristiwa di UNGA ke-81 mencerminkan krisis penegakan (enforcement crisis) yang dialami arsitektur hukum internasional. Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB melarang keras ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas wilayah dan kemerdekaan politik negara mana pun. Lebih jauh lagi, Kerangka Konvensi Jenewa 1949 mengatur secara eksplisit perlindungan atas populasi sipil, fasilitas medis, dan personel kemanusiaan dalam situasi perang.

Aksi diplomasi melalui walkout dipicu oleh akumulasi dugaan pelanggaran berat terhadap asas-asas utama Hukum Humaniter Internasional (HHI), khususnya prinsip distinction (pembedaan sasaran militer dan sipil) serta prinsip proportionality. Pembangkangan terhadap indikasi keputusannya, baik provisional measures Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) maupun keputusan peradilan internasional lainnya, memperlihatkan pengabaian terhadap tatanan berbasis aturan (rules-based order).

Sebagaimana dianalisis oleh pakar hukum internasional Antonio Cassese, kelemahan mendasar hukum internasional terletak pada ketiadaan lembaga pemaksa (coercive enforcement) yang lepas dari veto politik. Ketika instrumen peradilan global diabaikan tanpa konsekuensi sanksi kolektif yang tegas dari DK PBB, hukum internasional kehilangan daya cegahnya (deterrent effect), dan memicu sinisme dari negara-negara berkembang atas hadirnya “standar ganda” (double standards).

Realitas Data: Jurang Retorika dan Bencana Kemanusiaan

Penyelenggaraan UNGA ke-81 berlangsung di bawah naungan data-data global yang memprihatinkan:

  • Krisis Kemanusiaan dan Pengungsian: Laporan Global Humanitarian Overview mencatat lebih dari 300 juta jiwa di seluruh dunia memerlukan bantuan kemantuan darurat akibat perang di Eropa Timur, Timur Tengah, dan Sudan, yang dipadukan dengan krisis pangan.
  • Kegagalan Target SDGs: Laporan PBB mengenai Sustainable Development Goals (SDGs) memperlihatkan mayoritas indikator Agenda 2030 berada di luar jalur (off-track), di mana angka kemiskinan ekstrem dan kelaparan kembali meningkat.
  • Ancaman Krisis Iklim: Laporan Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) memperingatkan bahwa kenaikan suhu global kian mendekati ambang batas kritis 1,5°C dari tingkat pra-industri, sementara alokasi dana adaptasi iklim sebesar $100$ miliar Dolar AS per tahun bagi negara rentan masih mengalami ketimpangan pencairan.

Data-data tersebut menunjukkan kontras yang tajam: sementara aula PBB dipenuhi retorika manis mengenai masa depan berkelanjutan, realitas di lapangan memperlihatkan peningkatan eskalasi krisis yang belum tertangani.

Menagih Langkah Konkret di Luar Panggung Retorika

Agar hasil penutupan UNGA ke-81 tidak sekadar menjadi catatan arsip diplomatik, komunitas internasional harus mendorong eksekusi konkret melalui jalur-jalur berikut:

- Advertisement -
  1. Aktivasi Mekanisme Uniting for Peace: Mengingat kelumpuhan kronis di DK PBB akibat penggunaan veto, Majelis Umum PBB harus mengalihkan tumpuan pada Resolusi 377 A (V). Mekanisme ini memberi wewenang konstitusional bagi Majelis Umum untuk merekomendasikan langkah kolektif demi memulihkan perdamaian dunia.
  2. Pembatasan Hak Veto dan Reformasi Kebijakan: Menggalang konsensus anggota PBB untuk membatasi penggunaan hak veto oleh anggota tetap DK PBB dalam kasus kekejaman massal (mass atrocities) dan kejahatan kemanusiaan.
  3. Kepatuhan Terhadap Putusan Peradilan Internasional: Negara-negara anggota wajib menjalankan kewajiban yuridis mereka untuk mendukung penegakan putusan ICJ dan lembaga peradilan internasional secara ajos dan tanpa diskriminasi politik.
  4. Restrukturisasi Keuangan Global: Mengakselerasi pencairan dana Loss and Damage Fund serta restrukturisasi utang bagi negara Global South demi keadilan iklim dan pembangunan.

Aksi walkout delegasi dunia saat pidato Netanyahu di UNGA ke-81 menegaskan bahwa kesabaran komunitas internasional terhadap impunitas telah mencapai batasnya. PBB tidak boleh terus berfungsi sebatas forum pembacaan pidato sementara hukum internasional diabaikan di lapangan.

Penutupan Pekan Tingkat Tinggi UNGA ke-81 harus menjadi penanda transisi dari diplomasi panggung menuju aksi nyata. Keberhasilan PBB tidak lagi diukur dari banyaknya jumlah deklarasi yang disepakati, melainkan pada keberanian politik (political will) negara-negara anggota untuk menegakkan hukum internasional. tanpa pandang bulu demi melindungi peradaban manusia dari bencana perang dan krisis global.

Budi Muliawan
Budi Muliawan
Budi Muliawan, Peneliti pada Yayasan Pemberdayaan Insan dan Masyarakat Mandiri (Prima) Founder Forum Diskusi Telaah Kritis dan Aksi Sosial (Forditas).
Facebook Comment
- Advertisement -