Pada 27 Agustus 2026, pembicaraan mengenai RUU Perampasan Aset kembali mendapat momentum. DPR menyatakan pembahasannya akan diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026. Bagi saya, tanggal itu bukan sekadar tenggat legislasi. Ini menandakan bahwa kita masih mempunyai waktu untuk ikut memikirkan isi sebuah undang-undang yang kelak memberi negara kewenangan besar untuk mengejar dan mengambil kembali aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Perdebatannya tentu belum selesai. Komisi III DPR menyebut telah menyerap aspirasi melalui 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum, tiga kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari berbagai elemen masyarakat. Sejumlah persoalan masih dibahas, antara lain non conviction based asset forfeiture (NCB), pembuktian terbalik, perlindungan pihak ketiga, pencegahan penyalahgunaan kewenangan, dan pengelolaan aset. Artinya, masih ada ruang bagi publik untuk ikut urun rembug pemikiran.
Saya termasuk yang mendukung RUU ini. Sulit rasanya menolak gagasan bahwa hasil kejahatan harus dapat dikejar dan tidak boleh tetap dinikmati pelakunya. Selama ini perkara korupsi sering kita lihat dari vonis penjara. Padahal, kekayaan hasil kejahatan dapat terus bergerak, berpindah tangan, berganti bentuk, dititipkan kepada pihak lain, atau disamarkan melalui struktur kepemilikan. Menghukum pelaku tanpa memutus manfaat ekonomi dari kejahatan tentu menyisakan pekerjaan rumah.
Indonesia sebenarnya sudah memiliki praktik pemulihan aset. Hingga 24 Juni 2026, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan mencatat PNBP pemulihan aset Rp1,797 triliun dari target Rp3,266 triliun tahun ini. BPA juga mengoordinasikan sekitar 27.753 aset tindak pidana di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 1.376 aset senilai sekitar Rp2,09 triliun mendapat pendampingan langsung untuk menjaga nilai ekonomisnya sampai proses penyelesaian. Angka tersebut memperlihatkan bahwa persoalan aset bukan sesuatu yang abstrak. Negara sudah berhadapan dengannya dalam skala besar.
karena saya ingin ikut melihat persoalan ini sedikit lebih jauh, Maka perlu saya sampaikan sebuah pandangan. Korupsi terlalu mudah diterangkan sebagai cerita seorang pejabat yang serakah mengambil uang negara. Dalam ekonomi politik, korupsi juga berkaitan dengan relasi kekuasaan dan distribusi sumber daya. Principal agent theory menjelaskan bagaimana mandat publik dapat diselewengkan oleh pihak yang memperoleh kewenangan. Di lain sisi, Konsep state capture atau policy capture membantu melihat kemungkinan kepentingan tertentu memengaruhi kebijakan dan institusi.
Kerangka tersebut tentu bukan alasan untuk mengatakan setiap perkara korupsi adalah “pesanan”. Saya tidak ingin membuat tuduhan tanpa bukti. Namun, kita juga tidak perlu naif terhadap kenyataan bahwa penegakan hukum bekerja di dalam struktur kekuasaan. Karena itu, ketika kewenangan negara hendak diperbesar, kontrol terhadap kewenangan tersebut juga harus dipikirkan. Selective enforcement bukan bukti bahwa setiap perkara dipilih secara politis, tetapi merupakan risiko kelembagaan yang patut diperhitungkan.
Untuk negara yang kita cintai ini, memang diperlukan kehati-hatian khusus. Dalam Corruption Perceptions Index 2025, Transparency International memberi Indonesia skor 34 dari 100 dan menempatkannya pada peringkat 109 dari 182 negara. Angka tersebut bukan persentase korupsi dan bukan bukti bahwa penegakan hukum berlangsung secara selektif. CPI itu indeks persepsi korupsi sektor publik. Namun, skor tersebut memberi konteks bahwa persoalan integritas publik belum selesai. Maka, memperkuat kemampuan negara melawan kejahatan harus berjalan bersama dengan memperkuat akuntabilitas negara.
Di sinilah perdebatan mengenai NCB menjadi penting. Mekanisme perampasan tanpa putusan pidana dikenal dalam kerangka UNCAC untuk kondisi tertentu. Namun, karena menyentuh hak milik, desainnya membutuhkan standar bukti yang jelas, kontrol pengadilan, hak mengajukan keberatan, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah dan beritikad baik. Begitu pula dengan pembuktian terbalik. Negara membutuhkan mekanisme untuk meminta penjelasan mengenai kekayaan yang secara objektif terindikasi berkaitan dengan tindak pidana, tetapi jangan sampai logikanya berubah menjadi setiap orang harus membuktikan dirinya tidak bersalah.
Sejatinya, saya hanya ingin mengatakan, kalau kita tidak hanya membutuhkan negara yang kuat mengejar hasil kejahatan, tetapi juga negara yang kuat membatasi dirinya sendiri. Oleh karena itu, ada persoalan lain yang menurut saya tidak kalah penting. Aset tidak selesai ketika berhasil dirampas. Setelah itu masih ada pengamanan, penilaian, penyimpanan, pengelolaan, pelelangan atau pemanfaatan. UNODC menempatkan pengelolaan aset sebelum dan sesudah penyitaan sebagai bagian penting dari keseluruhan proses pemulihan aset. Di Indonesia, skala aset yang ditangani BPA menunjukkan bahwa tahap ini bukan persoalan administratif kecil.
Ketika uang publik dikorupsi, yang hilang bukan hanya angka dalam kas negara. Ada pembangunan yang tertunda, pelayanan yang tidak diterima, fasilitas publik yang tidak terbangun, dan kesempatan sosial yang ikut hilang. Kekayaan publik telah dipindahkan menjadi kekayaan privat melalui kejahatan. Maka, ketika negara berhasil mengambilnya kembali, pekerjaan belum selesai jika nilai tersebut hanya berhenti sebagai angka dalam laporan.
Negara menerima mandat untuk mengelola kekayaan dan sumber daya bagi kepentingan bersama. Karena itu, aset hasil korupsi tidak cukup dipahami sebagai barang yang kembali kepada negara. Persoalan ini harus dilihat sebagai nilai sosial yang dikembalikan kepada kepentingan publik. Bukan berarti hasil rampasan dibagikan begitu saja kepada rakyat, tetapi manfaat ekonominya harus kembali mempunyai fungsi sosial.
Karena saya mendukung RUU Perampasan Aset, saya berharap proses menuju 15 Desember 2026 tidak dipahami semata sebagai perlombaan mengejar tanggal. Dorongan untuk segera mengesahkan memang penting agar momentum tidak hilang. Namun pengawalan masyarakat sipil harus masuk lebih dalam. Memastikan kewenangan dirumuskan dengan jelas, standar pembuktian tidak kabur, pihak ketiga yang beritikad baik dilindungi, pengelolaan aset transparan, dan penyalahgunaan kewenangan dapat dimintai pertanggungjawaban.
Barangkali tulisan ini hanya ikut menimbrung di tengah ramainya pembicaraan mengenai RUU Perampasan Aset. Saya tidak sedang mengatakan bahwa seluruh persoalan telah terjawab, sebab pembahasannya masih berjalan. Saya hanya ingin menyumbangkan satu cara pandang, semangat merampas aset hasil kejahatan patut didukung, tetapi jangan berhenti pada semangat merampas.
Yang sedang kita tentukan sesungguhnya lebih besar daripada bagaimana membuat koruptor kehilangan hartanya. Kita sedang menentukan bagaimana negara mengambil kembali kekayaan hasil kejahatan tanpa kehilangan batas negara hukum, bagaimana kekuasaan penegakan hukum tetap dapat dikontrol, dan bagaimana kekayaan yang berhasil dipulihkan benar-benar kembali mempunyai fungsi bagi kepentingan publik.
Mungkin di situlah ukuran keberhasilannya, bukan sekadar aset berhasil dirampas, melainkan kekayaan publik yang pernah dibajak oleh kejahatan benar-benar menemukan jalan pulang.
