Dokter On Call: Antara Kewajiban Moral, Jerat Hukum, dan Hak Pas

Dita Rosalia Arini
Dita Rosalia Arini
Dosen hukum pidana dan peneliti bidang hukum.
- Advertisement -

Dalam praktik klinis sehari-hari, terdapat perbedaan mendasar antara dokter jaga (in-house physician) dan dokter on call. Dokter jaga secara fisik berada di dalam fasilitas pelayanan kesehatan selama jam tugasnya, siap menangani setiap kondisi yang muncul. Sebaliknya, dokter on call adalah dokter yang berada di luar rumah sakit namun dalam kondisi siap dipanggil  baik melalui telepon, pesan singkat, maupun sistem komunikasi digital lainnya apabila kebutuhannya muncul.

Spektrum on call pun beragam: dari sekadar memberikan arahan verbal via telepon, hingga kehadiran fisik dalam rentang waktu tertentu yang telah ditetapkan. Variasi praktik ini sangat bergantung pada jenis dan kapasitas fasilitas kesehatan. Rumah sakit umum daerah kelas C dan D di wilayah terpencil kerap mengandalkan satu atau dua dokter on call untuk meliput seluruh spesialisasi yang tidak tersedia secara permanen. Sementara itu, rumah sakit swasta besar di kota metropolitan umumnya memiliki sistem rotasi yang lebih terstruktur dengan standar waktu respons yang lebih ketat. Ketidakseragaman inilah yang menjadi titik awal dari persoalan hukum yang lebih besar.

Kekosongan Norma

Meskipun praktik ini menjadi urat nadi pelayanan sekunder dan tersier, sistem hukum Indonesia justru memperlihatkan anomali besar berupa kekosongan norma (legal vacuum). Jika kita menelaah secara saksama Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan 2023), kita tidak akan menemukan satu pun pasal yang secara eksplisit mendefinisikan, mengatur, atau memberikan batasan limitatif mengenai status hukum dokter on call.

Regulasi yang ada hanya menyentuh aspek ini secara tersirat melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terkait Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, yang mewajibkan adanya ketersediaan pelayanan dokter spesialis dalam waktu tertentu, namun gagal merumuskan hak dan kewajiban hukum yang melekat pada personilnya.

Akibat ketiadaan hukum kodifikasi ini, definisi de facto mengenai on call akhirnya bergeser ke ranah privat, yaitu bersumber pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB), kontrak kerja individu antara dokter dan manajemen, serta Standar Prosedur Operasional (SPO) internal rumah sakit.

Di ranah penegakan etik dan disiplin, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mencoba menetapkan standar profesi secara kasuistik. Namun, standar profesi tanpa jangkar undang-undang yang kuat sering kali kehilangan taringnya ketika berhadapan dengan hukum acara pidana atau gugatan perdata di pengadilan umum. Ketertinggalan regulasi di Indonesia terlihat sangat kontras ketika kita berkaca pada yurisdiksi internasional yang telah memitigasi risiko ini melalui instrumen hukum formal.

Di Amerika, definisi On Call diatur dalam Emergency Medical Treatement and Labor Act (EMTALA) 1986 yang memberikan penetapan atas status hukum federal bagu on call physician. Dokter yang menolak hadir di IGD saat dijadwalkan daoat dikenakan sanksi pidana dan denda personal. Sementara di Inggris, status on call diatur dalam NHS Consultant Contract dimana on call sebagai bagian dari terms and conditions formal dengan pelekatan duty of care sejak dokter menerima jadwal, terlepas dari apakah ada telepon masuk atau tidak.

Di Australia juga mengaturnya dalam Medical Board of Australia Standard yang Mewajibkan kepatuhan terhadap standar respons waktu dan kewajiban dokumentasi digital yang ketat bagi setiap instruksi jarak jauh. Sementara di Indonesia? tidak ada regulasi khusus karena semuanya hanya bergantung sepenuhnya pada SOP internal rumah sakit, memicu fragmentasi hukum dan ketidakpastian yang tinggi. Perbandingan ini menegaskan bahwa Indonesia saat ini sedang beroperasi dalam ruang kosong hukum (legal vacuum) terkait status on call.

Ketiadaan regulasi ini tidak hanya menciptakan kerentanan yang masif bagi dokter yang memberikan instruksi di bawah tekanan ketidakpastian, tetapi juga menempatkan pasien pada posisi yang sangat rawan terhadap kegagalan sistemik. Ironi inilah yang menjadi akar dari berbagai sengketa medis yang melibatkan dokter on call: ketika sengketa terjadi, tidak ada tolok ukur legal yang baku untuk menilai apakah seorang dokter telah memenuhi kewajibannya atau tidak. Semua diserahkan pada penilaian kasus per kasus yang sering kali tidak konsisten dan tidak memberikan kepastian hukum bagi pihak mana pun.

Celah Hukum status on call dokter antara tanggung jawab dokter dan rumah sakit

Hukum tidak mengharuskan dokter untuk selalu hadir secara fisik dalam setiap situasi klinis. Instruksi jarak jauh yang diberikan berdasarkan informasi yang cukup, dalam situasi yang memungkinkan penilaian klinis yang memadai, dan disampaikan kepada tenaga kesehatan yang kompeten untuk melaksanakannya, dapat dianggap memenuhi standar reasonable care. 

- Advertisement -

Di luar tanggung jawab personal dokter, hukum mengenal doktrin vicarious liability yang menempatkan rumah sakit sebagai pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas kesalahan atau kelalaian dokter yang bekerja di bawah kendalinya. Doktrin respondeat superior yang secara harfiah berarti “biarkan atasan bertanggung jawab”  mengimposisikan tanggung jawab kepada pemberi kerja atas tindakan karyawannya yang dilakukan dalam lingkup pekerjaannya.

Dalam konteks on call, pertanyaannya menjadi lebih kompleks: apakah dokter yang bertugas on call dari rumahnya masih berada dalam “lingkup pekerjaan” sehingga rumah sakit dapat dimintai pertanggungjawaban? Mayoritas yurisprudensi internasional menjawab “ya” selama dokter tersebut bertindak sesuai penugasan yang diberikan oleh rumah sakit, institusi tersebut tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab atas kualitas layanan yang diberikan. Lebih jauh lagi, terdapat doktrin corporate negligence yang menetapkan tanggung jawab mandiri rumah sakit terlepas dari ada atau tidaknya kesalahan dokter individual apabila institusi tersebut gagal membangun sistem on call yang memadai, gagal menetapkan standar respons yang jelas, atau gagal melakukan supervisi terhadap pelaksanaan sistem tersebut.

Dalam kerangka hukum Indonesia, tanggung jawab ini dapat dikonstruksikan melalui Pasal 46 UU Rumah Sakit yang menyatakan bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit tersebut. Ketiadaan norma hukum yang jelas atas status on call bagi dokter ini tentunya membuka celah hukum, antara lain: ketiadaan standar on call yang terukur, ambiguitas status hukum instruksi jarak jauh karena status on call, ketiadaan mekanisme pembagian tanggung jawab antara dokter dan rumah sakit, serta celah hukum terhadap perlindungan bagi dokter yang asimetris.

Ketika seorang dokter mengangkat telepon pada tengah malam, di sana bukan hanya suara pasien yang terdengar melainkan juga bunyi jam yang menghitung sejauh mana hukum kita sanggup melindungi keduanya. Selama hukum itu belum hadir dalam bentuk yang konkret dan operasional, baik dokter maupun pasien akan terus berjalan di atas tali yang sama tanpa jaring pengaman di bawahnya. UU Kesehatan 2023, masih meninggalkan kekosongan yang kritis dalam pengaturan hal tersebut.

Dita Rosalia Arini
Dita Rosalia Arini
Dosen hukum pidana dan peneliti bidang hukum.
Facebook Comment
- Advertisement -