Krisis Gagal Bayar: Alarm Kegagalan Literasi Nasional?

Sukarijanto
Sukarijanto
Pemerhati Kebijakan Publik dan Analis di @Resilience
- Advertisement -

Beberapa pekan belakangan kita disuguhi banyak berita fenomena gagal bayarnya kelompok masyarakat yang terlibat dalam pinjaman online atau populer dengan istilah galbay. Eskalasi keresahan publik yang timbul akibat galbay dapat dimaklumi mengingat wabah virus covid-19 yang menghantui publik dunia itu telah mengakibatkan kontraksi semua aktivitas ekonomi produktif. Tersendatnya aktivitas produksi membawa konsekuensi berkurangnya income masyarakat sehingga daya beli menurun, padahal kebutuhan pokok sehari-hari mustahil bisa dikurangi. Ironisnya, lagi banyak keutuhan keluarga ambruk gara-gara galbay.

Pesatnya pertumbuhan industri fintech (financial technology) di samping berperan besar melahirkan banyak kreditur pinjaman online dan buy now pay later (BNPL), maraknya pinjol didorong pula oleh situasi yang mendesak dan tidak memiliki alternatif lain untuk memperoleh dana segar dengan cepat tanpa birokrasi berbelit sebagaimana yang berlaku di bank-bank konvensional. Maka, peluang menggiurkan inilah yang cepat ditangkap oleh kreditur pinjol. Ironisnya, debitur sering kurang cermat mendeteksi bahwa dana yang diperolehnya berasal dari pinjol legal ataupun ilegal.

Inklusi Keuangan

Dilansir dari laman resmi Bank Dunia, layanan jasa keuangan harus bersifat inklusif, artinya mudahnya akses bagi setiap orang atau bisnis untuk bisa memanfaatkan produk ataupun layanan keuangan. Layanan ini berperan penting untuk bisa memenuhi segala kebutuhan manusia setiap hari, seperti transaksi pembayaran, tabungan, kredit serta asuransi yang bisa dikerjakan secara efektif dan kontinu. Sedangkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia atau OJK Nomor  76/POJK.07/2016, inklusi keuangan adalah suatu ketersediaan akses untuk publik terhadap berbagai produk, layanan jasa keuangan dan lembaga. Berbagai jasa keuangan di dalamnya bisa dipilih sesuai kemampuan dan keperluan masyarakat sebagai upaya meningkatkan kesejahteraannya.

Setidaknya terdapat empat tujuan inklusi keuangan yang dirilis OJK. Pertama, untuk meningkatkan akses masyarakat pada suatu produk, lembaga atau layanan jasa keuangan. Kedua, untuk menyediakan produk atau layanan jasa keuangan PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan). Ketiga, meningkatkan produk atau layanan jasa keuangan yang bisa disesuaikan dengan kemampuan dan keperluan masyarakat luas. Terakhir, demi meningkatkan kualitas produk serta layanan jasa keuangan.

Berdasarkan pengertian di atas, bisa disimpulkan bahwa inklusi keuangan adalah suatu kondisi yang memungkinkan setiap orang untuk bisa mempunyai akses untuk memanfaatkan produk atau layanan jasa keuangan, seperti melakukan pinjaman, mempunyai asuransi, mempunyai tabungan, atau memanfaatkan produk transaksi digital seperti m-banking atau uang elektronik dari perusahaan tertentu.

Secara lebih luas, tujuan utama inklusi keuangan adalah untuk menghindari adanya ketimpangan ekonomi di berbagai lapisan masyarakat. Mengapa demikian? Dengan memanfaatkan inklusi keuangan, niscaya memudahkan setiap masyarakat untuk bisa mendapatkan akses terhadap produk atau layanan keuangan secara lebih menyeluruh untuk bisa digunakan dengan baik.

Indeks literasi keuangan nasional naik dari 65,43 persen pada 2024 menjadi 66,46 persen pada 2025 berdasarkan metode keberlanjutan. Sementara kenaikan lebih tinggi terlihat pada  inklusi keuangan yang melonjak dari 75,02 persen menjadi 80,51 persen.

Ketika banyak masyarakat mempunyai literasi keuangan yang baik, mereka secara otomatis juga mampu memilih layanan keuangan yang tepat untuk diri mereka sendiri. Sehingga, mereka bisa memanfaatkan layanan dan juga produk keuangan yang sesuai dengan kemampuan dan keperluannya untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan, seperti penipuan atau terlilit utang bank.

Sinergi 

Untuk meminimalisir praktik-praktik pinjol ilegal yang merugikan banyak korban, seyogyanya pemerintah lebih mengintensifkan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan. Terdapat enam usaha yang seharusnya menjadi fokus perhatian pemerintah. Pertama, edukasi keuangan kepada masyarakat terkait tingkat risiko sebuah produk investasi dan asuransi. Kedua, peningkatan akses ke fasilitas keuangan publik dengan birokrasi yang meringankan.

Gagasan ini diharapkan dapat mengurangi interaksi masyarakat dengan kreditur pinjol bodong alias ilegal. Ketiga, pemetaan informasi keuangan yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat, khususnya yang semula belum layak menjadi layak, atau yang dulunya unbankable menjadi bankable dalam mendapatkan akses layanan keuangan oleh institusi keuangan yang legal. Keempat, revitalisasi fasilitas intermediasi dan saluran distribusi terhadap jasa keuangan dan perbankan yang selama ini terkesan stagnan. Kelima, meningkatkan jaminan rasa aman kepada konsumen selama melakukan transaksi dengan layanan produk keuangan, asuransi, dan investasi. Keenam, digitalisasi sistem keuangan terkait dengan metode pembayaran yang memanfaatkan payment portal system agar indeks inklusi keuangan makin terdongkrak.

- Advertisement -

Melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), OJK mencatat telah menghentikan praktik 2.481 pinjol ilegal sejak 1 Januari 2023 sampai dengan 13 Februari 2024. Di sisi lain, OJK juga telah mencatat aduan pinjol ilegal sebanyak 3.900 kasus per Mei 2023. Sepanjang Januari–Agustus 2025, sebanyak 1.556 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal berhasil ditutup. Tak hanya itu, 284 penawaran investasi ilegal di berbagai situs dan aplikasi juga berhasil dihentikan karena dinilai berpotensi menipu masyarakat.

Per Desember 2025, penyedia layanan pinjaman online legal sebanyak 96 perusahaan yang tercatat di OJK; itu belum termasuk ratusan, bahkan ribuan, yang terendus sebagai penyedia layanan pinjol ilegal.

Dengan demikian jelas Indonesia yang berpopulasi 270 juta jiwa merupakan pasar empuk dan menggiurkan bagi pelaku industri jasa keuangan. Harapan untuk membangun infrastruktur keuangan yang ramah bagi stakeholder dan konsumen bukan mustahil terwujud berkat sinergi yang kuat antara pemerintah dan pelaku jasa layanan.

Sukarijanto
Sukarijanto
Pemerhati Kebijakan Publik dan Analis di @Resilience
Facebook Comment
- Advertisement -