Rabu, Maret 25, 2026

Ketika Negara Mencoba Menjadi Orang Tua: Larangan Media Sosial

Muhamad Al Husen
Muhamad Al Husen
Psychology graduate (GPA 3.61) with operational experience in inventory management and customer service. Skilled in interpersonal communication, data administration, and national-level team coordination. Demonstrates high attention to detail in daily record-keeping and time management.
- Advertisement -

Usia 16 Tahun untuk Media Sosial: Perlindungan atau Penundaan Kedewasaan Digital?

Kebijakan pemerintah yang menetapkan usia minimal 16 tahun untuk penggunaan media sosial per Maret 2026 memicu perdebatan yang tidak hanya berada di ranah hukum. Secara psikologis, kebijakan ini menempatkan negara dalam posisi loco parentis—bertindak sebagai orang tua bagi jutaan anak dalam mengatur akses mereka terhadap ruang digital.

Pertanyaannya, apakah peraturan ini benar-benar membantu proses perkembangan remaja, atau justru menimbulkan persoalan baru seperti krisis identitas dan keterlambatan perkembangan sosial? Masa remaja merupakan periode penting dalam pencarian jati diri. Pada era digital, sebagian dari proses tersebut berlangsung di media sosial, tempat remaja mencari pengakuan melalui likes, komentar, dan interaksi daring.

Jika akses tersebut diputus secara tiba-tiba tanpa adanya alternatif kegiatan yang bermakna, sebagian remaja dapat merasakan kesepian atau kekosongan sosial. Dalam situasi seperti ini, tidak tertutup kemungkinan muncul upaya untuk “mengakali” sistem, misalnya dengan menggunakan VPN agar tetap dapat mengakses platform yang dibatasi. Alih-alih menghilangkan risiko, larangan yang bersifat mutlak justru berpotensi mendorong perilaku yang lebih tersembunyi dan sulit diawasi.

Fenomena ini berkaitan erat dengan perkembangan self-regulation atau regulasi diri yang sedang tumbuh pesat pada masa remaja. Tantangannya adalah bahwa regulasi diri tidak dapat terbentuk hanya melalui larangan eksternal. Jika kebijakan hanya menekankan pembatasan tanpa disertai pembelajaran tentang bagaimana mengelola diri di ruang digital, anak-anak tidak memiliki kesempatan untuk memahami dan menghadapi risiko secara bertahap.

Akibatnya, ketika mereka akhirnya mencapai usia yang diperbolehkan untuk mengakses media sosial, mereka dapat mengalami “kejutan digital”. Selama ini mereka dipaksa patuh tanpa memahami alasan di balik aturan tersebut. Ketika akses dibuka, mereka mungkin belum memiliki ketahanan psikologis yang cukup untuk menghadapi mekanisme algoritmik yang dirancang memicu dopamin melalui notifikasi, likes, dan umpan konten yang terus mengalir.

Perubahan peran negara dalam kebijakan ini juga mengingatkan pada konsep pola asuh yang tegas namun komunikatif (authoritative parenting). Dalam pola asuh tersebut, aturan tetap ditegakkan, tetapi alasan di baliknya dijelaskan secara rasional. Anak tidak hanya diminta patuh, tetapi juga diajak memahami konsekuensi dan risiko.

Jika negara hanya hadir dalam bentuk larangan tanpa ruang edukasi dan dialog, anak-anak tidak akan belajar apa pun selain merasakan keterbatasan. Lebih jauh lagi, kebijakan yang terlalu dominan berpotensi menciptakan efek samping lain: orang tua merasa tugas pengasuhan digital telah diambil alih oleh sistem. Padahal, percakapan antara orang tua dan anak mengenai dunia digital merupakan bagian penting dalam pembentukan penilaian moral dan kedewasaan sosial pada masa kini.

Tanpa peningkatan literasi digital dalam kurikulum pendidikan serta penguatan peran keluarga, kebijakan ini berisiko menjadi solusi yang terlalu sederhana untuk persoalan yang kompleks. Menutup akses media sosial tanpa memperbaiki layanan konseling di sekolah, misalnya, ibarat mengobati tanpa memahami gejala penyakitnya. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa masalah kesehatan mental pada anak tidak semata-mata disebabkan oleh media sosial. Jika hanya media sosial yang dibatasi, akar persoalan lain tetap tidak tersentuh.

Pada akhirnya, kebijakan Maret 2026 seharusnya dipandang sebagai masa jeda, bukan sebagai solusi final yang absolut. Perlindungan anak dari konten berbahaya memang merupakan kewajiban negara. Namun tujuan akhir dari proses perkembangan adalah kemandirian. Negara dapat berperan sebagai gerbang sementara yang memberikan perlindungan, tetapi rumah tetap menjadi tempat utama bagi anak untuk belajar memahami dunia yang terus berkembang.

- Advertisement -

Tanpa sinkronisasi antara regulasi negara, pendidikan di sekolah, dan pola asuh di keluarga, larangan ini berpotensi melahirkan generasi yang bukan terlindungi, melainkan “gagap digital” ketika mereka memasuki usia dewasa.

Muhamad Al Husen
Muhamad Al Husen
Psychology graduate (GPA 3.61) with operational experience in inventory management and customer service. Skilled in interpersonal communication, data administration, and national-level team coordination. Demonstrates high attention to detail in daily record-keeping and time management.
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.