Senin, Januari 26, 2026

Perlukah Autentifikasi Diri Pelapor

Ihsan Nursidik
Ihsan Nursidik
Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah
- Advertisement -

Pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya atas lawakan dalam panggung “Mens Rea” tidak hanya memantik perdebatan tentang batas satire dan hukum. Lebih dari itu, kasus ini menyingkap sebuah masalah yang lebih mendasar: betapa mudahnya nama besar organisasi masyarakat seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah dijadikan tameng dalam sebuah aduan, tanpa verifikasi yang memadai. Alih-alih disambut riuh tawa panggung, materi komedi yang mengulas absurditas hukum dan politik itu dibalas dengan laporan yang beraroma emosi dan kesalahpahaman.

Kasus ini, setidaknya, menandai dua hal, pertama literasi publik yang masih tanggung dan yang kedua mentalitas yang mudah tersulut. Atau mungkin pelapor memiliki motif tertentu seperti mencari panggung? Siapa yang tahu?

Laporan Salah Alamat 

Mulai dari Wakil Presiden hingga ormas Islam terbesar, menjadi bahan punchline di mimbar tawa tersebut. Namun, sitiran terhadap NU dan Muhammadiyah disebut menjadi bara yang memicu kemarahan sekelompok orang yang mengatasnamakan diri sebagai Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah.

Yang menarik—dan problematik—dari aduan mereka adalah penggunaan pasal penghasutan publik dan penistaan agama. Menjadi berlebihan jika pernyataan, “Emang lu pikir kenapa NU sama Muhammadiyah bisa ngurus tambang?” yang dikaitkan dengan politik balas budi, langsung dinaikkan ke tingkat delik serius tersebut.

Padahal, isu tambang dan keterkaitan dua ormas ini telah lama menjadi bahan kajian, diskusi, bahkan seminar secara internal maupun eksternal. Sangat keliru jika ungkapan tersebut dianggap sebagai penghasutan, sebab kedua ormas tersebut justru telah secara terbuka dan intensif membahas topik ini. Lebih parah lagi jika diadukan sebagai penistaan agama, sementara tambang sama sekali tidak berada dalam ranah ibadah atau akidah.

Barangkali salah alamat ini bersumber dari informasi yang tidak utuh, yang hanya diperoleh melalui cuplikan-cuplikan pendek di media sosial. Mungkin jika para pelapor sudi menonton tayangan lengkapnya di Netflix Premium kesalahpahaman fatal seperti ini tidak perlu terjadi.

Namun, yang paling disayangkan adalah pencatutan dua nama ormas besar ini. Mereka secara tidak langsung dipaksa masuk dalam pusaran masalah—jika memang ini bisa disebut masalah. Riak media sosial pun terus memperpanjang kesalahpahaman itu. Sebagai kader Muhammadiyah, saya sendiri baru mendengar istilah “Aliansi” dalam struktur Muhammadiyah maupun organisasi otonomnya (ortom).

Perlukah Autentifikasi Diri?

Peristiwa ini menyadarkan kita bahwa entitas sebesar NU dan Muhammadiyah dapat dengan mudah dijadikan tameng aduan. Ketika pelapor menyematkan nama keduanya dalam “akreditasi diri” di hadapan kepolisian, maka dua entitas inilah yang kelak harus menanggung beban citra di mata publik.

Buktinya, sehari setelah aduan dilayangkan, Pengurus Besar NU (PBNU) dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah harus keluar memberikan pernyataan klarifikasi atas polemik yang ditimbulkan oleh saudara-saudara “atas nama” tersebut. Jika tindakan semacam ini dibiarkan, aduan dari siapa pun akan mudah diembel-embeli nama organisasi tertentu, berpotensi memicu perpecahan dan merusak citra baik yang telah dibangun puluhan tahun. Di sisi lain, pihak kepolisian dan media juga kerap terlalu cepat mengonfirmasi status mereka sebagai bagian resmi suatu organisasi.

Menyadari hal tersebut, mendesak untuk dirumuskan suatu proses autentifikasi atas penyematan diri pada suatu lembaga, ormas, atau serikat tertentu. Proses ini penting karena klaim afiliasi tanpa keabsahan berisiko disalahgunakan untuk mengerek legitimasi atau memolitisasi aduan, sebagaimana yang terjadi pada laporan salah alamat ini.

- Advertisement -

Ada beberapa teknis yang dapat diupayakan. Pertama, melalui verifikasi data diri yang lebih kredibel. Pelapor yang hendak mengatasnamakan dirinya pada suatu organisasi wajib menyertakan dokumen resmi yang membuktikan keanggotaan dan—yang lebih penting—kewenangan untuk mewakili. Ini memberikan legal standing yang jelas.

Kedua, melalui verifikasi kelembagaan oleh aparat penegak hukum. Dalam hal ini, polisi wajib melakukan konfirmasi langsung kepada lembaga yang disebut untuk memastikan kebenaran klaim pelapor. Lalu terakhir, dengan menggabungkan kedua cara tersebut, sehingga menciptakan tingkat autentifikasi ganda. Yakni dokumen resmi dan verifikasi kelembagaan.

Seorang pelapor harus datang dengan status yang dapat dipertanggungjawabkan. Keadilan dalam pelaporan bermula dari individu yang mampu bertanggung jawab atas setiap kata dan klaim yang dibawanya. Pelaporan yang didasari oleh keinginan tuan atau, terlebih lagi, demi ketenaran sesaat, hanya akan melahirkan masalah baru yang merugikan banyak pihak di kemudian hari.

Proses autentikasi ganda ini bukanlah birokrasi yang berbelit, melainkan bentuk perlindungan. Melindungi proses hukum dari manipulasi, dan pada akhirnya, melindungi ruang publik kita dari kekacauan yang bersumber dari klaim-klaim palsu.

Ihsan Nursidik
Ihsan Nursidik
Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.