Di era digital yang serba cepat, masyarakat Indonesia tak lagi hanya turun ke jalan untuk menyuarakan keresahan. Mereka juga berbondong-bondong ke kolom komentar, trending tagar, dan meme satir sebagai bentuk protes terhadap kebijakan publik. Di balik kemarahan virtual dan demonstrasi fisik, tersimpan satu hal yang jarang dibahas: apakah semua ini mencerminkan kondisi kesehatan mental kolektif kita sebagai bangsa? Ketika ruang formal tak cukup menampung tekanan sosial, media sosial dan aksi massa menjadi katarsis yang tak terdefinisikan secara medis, namun terasa sangat manusiawi.
Media sosial telah menjadi ruang publik baru yang tak hanya menyebarkan informasi, tetapi juga menampung emosi kolektif. Ketika kebijakan publik dirasa tidak adil atau menyentuh isu sensitif, masyarakat bereaksi dengan cara yang tak lagi sekadar rasional—mereka marah, kecewa, bahkan sarkastik.
Tagar protes, meme satir, dan komentar bernada frustrasi bukan sekadar ekspresi politik, melainkan juga bentuk pelampiasan tekanan mental yang terakumulasi. Dalam konteks ini, media sosial berfungsi sebagai katarsis virtual, tempat di mana keresahan psikologis masyarakat menemukan bentuknya, meski sering kali tanpa arah atau solusi konkret. Dengan 143 juta pengguna aktif media sosial di Indonesia pada awal 2025 (We Are Social, 2025), ruang digital telah menjadi cermin paling jujur dari kondisi emosional publik.
Di luar dunia digital, demonstrasi fisik di depan gedung DPR atau ruang publik lainnya tetap menjadi medium klasik untuk menyuarakan keresahan. Namun, demonstrasi hari ini bukan hanya soal tuntutan politik—ia juga mencerminkan akumulasi tekanan mental yang dirasakan masyarakat akibat ketidakberdayaan menghadapi sistem.
Ketika saluran formal seperti audiensi publik atau konsultasi kebijakan tidak efektif, aksi turun ke jalan menjadi bentuk katarsis sosial. Aksi besar pada 25 Agustus 2025 di depan DPR RI, misalnya, memperlihatkan ribuan orang dari berbagai kalangan—pelajar, ojol, mahasiswa—menyuarakan frustrasi terhadap kenaikan tunjangan DPR dan minimnya respons terhadap tekanan ekonomi. Bentrokan, poster satir, dan simbol-simbol perlawanan menunjukkan bahwa demonstrasi bukan hanya soal politik, tapi juga soal psikologi sosial yang tertekan.
Rendahnya kepercayaan publik terhadap DPR memperkuat keresahan ini. Survei Indikator Politik Indonesia (Januari 2025) menempatkan DPR di peringkat ke-10 dari 11 lembaga negara dalam hal kepercayaan publik. Sementara survei IPO (Mei 2025) mencatat hanya 45,8% publik yang mempercayai DPR, jauh di bawah Presiden (97,5%) dan TNI (92,8%). Peneliti Formappi, Lucius Karus, menyebut rendahnya kepercayaan ini sebagai akibat dari “utang kinerja” DPR yang terus menumpuk.
Sayangnya, ekspresi keresahan publik—baik lewat media sosial maupun demonstrasi fisik—sering kali tidak direspons secara empatik oleh pembuat kebijakan. Pemerintah dan lembaga legislatif cenderung melihat protes sebagai gangguan ketertiban, bukan sebagai sinyal psikologis dari masyarakat yang merasa tertekan dan tidak didengar.
Padahal, tekanan mental kolektif ini bisa menjadi indikator penting bagi kualitas demokrasi dan efektivitas kebijakan publik. UU Kesehatan Jiwa No. 18 Tahun 2014 memang telah mengatur upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, namun implementasinya masih jauh dari optimal. Studi dari PDSKJI (2024) menunjukkan bahwa 91% penderita depresi di Indonesia tidak pernah berobat, dan akses layanan kesehatan jiwa masih sangat timpang antar wilayah.
Fenomena ini juga menunjukkan bahwa kesehatan mental bukan hanya urusan klinis individu, melainkan persoalan struktural yang berakar pada relasi antara warga dan negara. Ketika kebijakan publik tidak melibatkan partisipasi bermakna, masyarakat merasa kehilangan kendali atas hidupnya. Rasa tidak berdaya ini, dalam psikologi sosial, dikenal sebagai “learned helplessness”—kondisi di mana individu atau kelompok merasa tidak ada gunanya berusaha karena sistem tidak mendengarkan. Dalam konteks Indonesia, hal ini diperparah oleh birokrasi yang lamban, komunikasi pemerintah yang minim empati, dan budaya politik yang elitis. Maka tak heran jika protes menjadi satu-satunya cara untuk merebut kembali ruang kendali, meski dengan risiko emosional yang tinggi.
Selain itu, kita perlu melihat bagaimana media massa berperan dalam membentuk persepsi publik terhadap protes dan kesehatan mental. Banyak pemberitaan yang justru mereduksi demonstrasi sebagai tindakan anarkis, tanpa menggali akar psikologisnya. Analisis Aksara Institute (2025) menunjukkan bahwa media arus utama seperti CNN Indonesia cenderung menampilkan demonstran secara negatif, dengan fokus pada kerusuhan dan bukan tuntutan.
Wisnu Prasetya Utomo (UGM) menyebut ini sebagai bentuk “protest paradigm” yang menjauhkan media dari fungsi kontrol sosial. Ketika media lebih fokus pada kericuhan daripada keresahan, maka ruang empati publik pun menyempit. Di sinilah pentingnya jurnalisme yang berpihak pada kemanusiaan—yang tidak hanya melaporkan fakta, tapi juga memahami emosi di baliknya. Karena kesehatan mental kolektif tidak bisa dipulihkan hanya dengan layanan psikologis, tetapi juga dengan narasi yang adil dan manusiawi.
Lebih jauh lagi, kita perlu mempertanyakan: apakah sistem demokrasi kita menyediakan cukup ruang untuk pemulihan psikologis warga? Dalam banyak kasus, masyarakat yang aktif menyuarakan pendapat justru mengalami tekanan balik—baik berupa cyberbullying, doxing, maupun stigmatisasi.
Aktivis yang vokal di media sosial kerap dilabeli sebagai “provokator”, sementara demonstran sering kali dihadapkan pada aparat yang represif. Ini menunjukkan bahwa negara belum sepenuhnya memahami bahwa ekspresi publik bukan ancaman, melainkan bentuk komunikasi sosial yang sah dan sehat. Tanpa ruang aman untuk menyampaikan keresahan, masyarakat akan terus mencari pelampiasan yang bisa berujung pada polarisasi dan kelelahan mental kolektif.
Jika protes publik adalah cerminan dari tekanan mental kolektif, maka negara tak bisa lagi memisahkan antara kebijakan politik dan kesehatan psikologis warganya. Demokrasi yang sehat bukan hanya soal partisipasi formal, tapi juga soal bagaimana masyarakat merasa didengar, dimengerti, dan dipulihkan secara emosional.
Sudah saatnya pemerintah membuka ruang konsultasi publik yang tidak hanya administratif, tetapi juga empatik. Edukasi kesehatan mental berbasis komunitas, pelibatan psikolog dalam proses legislasi, serta reformasi komunikasi kebijakan yang lebih manusiawi bisa menjadi langkah awal. Karena di balik setiap tagar protes dan demonstrasi, ada jiwa-jiwa yang sedang mencari ruang aman untuk tetap waras di tengah hiruk-pikuk negara.