Umat Muslim seluruh dunia memiliki rujukan yang sama, yakni Al-Qur’an. Al-Qur’an menjadi sumber utama baik sebagai pedoman hukum maupun aspek-aspek kehidupan lainnya, seperti asketisme (kezuhudan), kesufian, sampai pedoman berinteraksi sosial. Bahkan, keutamaan Al-Qur’an sangat banyak karena tidak hanya mendapatkan nilai ketika dikaji saja, tapi juga ketika dibaca dan didengarkan.
Namun, problem yang terjadi di lingkungan Muslim sendiri adalah banyak anggapan bahwa memahami Al-Qur’an itu mudah, dengan anggapan tersebut banyak oknum yang tidak bertanggungjawab memahami Al-Qur’an hanya dari terjemahnya teksnya saja, atau yang disebut dengan pemahaman tekstual, yang hal itu akan mengaburkan makna-makna sastra atau makna tersembunyi dari ayat Al-Qur’an.
Oleh karena itu, dalam perkembangannya muncul ilmu-ilmu yang mempelajari Al-Qur’an atau yang disebut dengan ‘ulum al-Qur’an, di dalam ‘ulum al-Qur’an terdapat istilah tafsir dan takwil. Istilah tafsir sendiri sudah umum dikenal di lingkungan Muslim. Namun, istilah takwil kerap hanya diketahui oleh kalangan pesantren. Lantas, apa perbedaan antara tafsir dan takwil?
Manna’ Khalil Qattan (1925-1999 M.) yang dikenal dengan nama Manna’ al-Qathan, merupakan ulama asal Mesir yang ahli dalam bidang ’ulum al-Qur’an, yang terkenal atas karya fenomenal nan masyhurnya, Mabahith fi ‘Ulum al-Qur’an yang akan menjawab pertanyaan tersebut. Kitab ini memiliki pembahasan yang rinci terkait dengan ilmu-ilmu Al-Qur’an, dan kitab ini pun sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sehingga lebih mudah dipelajari oleh Muslim Indonesia.
Definisi Tafsir
Secara bahasa, tafsir berasal dari bahasa Arab “فسر” yang memiliki arti menjelaskan, menyingkap, dan menerangkan makna-makna rasional. Tafsir dalam ilmu sharaf berasal dari wazan taf’il yang merupakan bentuk mashdar. Bisa dikatakan bahwa tafsir adalah usaha menjelaskan dan menyingkap makna-makna yang tertutup.
Dalam uraian istilahnya, tafsir memiliki berbagai definisi dari para ulama’. Definisi yang dikemukakan oleh Abu Hayyan disebutkan oleh Manna’ Khalil Qathan, tafsir adalah ilmu yang membahas tentang cara pengucapan lafadz-lafadz Al-Qur’an, (termasuk) indikatornya, masalah hukumnya baik yang independen maupun yang berkaitan dengan yang lain, serta tentang makna-maknanya yang berkaitan dengan kondisi struktur lafadz yang melengkapinya.
Sedangkan al-Zarkasyi yang disebutkan juga oleh Manna’ al-Qathan menguraikan definisinya bahwa tafsir adalah ilmu untuk memahami kitab Allah yang diturunkan kepada Muhammad, menerangkan makna-maknanya serta mengeluarkan hukum dan hikmah-hikmahnya.
Definisi Takwil
Secara bahasa, takwil berasal dari bahasa Arab “أول”yang berarti meninjau kembali permasalahan. Takwil juga bisa diartikan suatu makna yang menjadi rujukan atau tempat kembali perkataan pembicara. Sedangkan secara istilah, takwil merupakan upaya mengaarahkan suatu lafadz yang abstraj kepada satu makna yang relevan menurut hasil ijtihad dari mufassir (ahli tafsir).
Manna’ al-Qathan menyebutkan bahwa istilah takwil dibagi menjadi dua, yakni:
- Ta’wil al-kalam dalam konsep rujukan perkataan pembicara. Juga bisa diartikan suatu makna yang kepadanya suatu kalam dikembalikan. Dan kalam itu biasanya merujuk kepada makna asli yang merupakan makna hakiki yang dimaksud. Maka dalam hal ini ada istilah ta;wil al-amr, yakni perbuatan yang diperintahkan. Lalu ada ta’wil al-ikhbar, yakni esensi dari suatu kabar yang benar-benar terjadi.
- Ta’wil al-kalam dalam konsep menafsirkan dan menjelaskan suatu makna. Definisi yang kedua ini merupakan definisi yang dimaksud oleh ulama tafsir, Imam al-Thabari dalam kitab tafsirnya.
Persamaan dan Perbedaan Tafsir Dengan Takwil
Manna’ al-Qathan menguraikan persamaan dan perbedaan antara tafsir dan takwil dalam kitab Mabahith fi ‘Ulum al-Qur’an yang kita ambil ringkasannya seperti berikut.
Tafsir dan takwil merupakan disiplin keilmuan yang sama. Jika takwil adalah menafsirkan perkataan dan menjelaskan makna. Maka takwil dan tafsir memiliki arti yang sama karena tafsir juga bermakna demikian. Pengertian ini sering digunakan oleh ulama tafsir klasik yang menjadi alasan mengapa mereka banyak yang menyamakan istilah tafsir dengan takwil.
Adapun perbedaan antara tafsir dengan takwil menurut Manna’ al-Qattan sendiri ulama memiliki perbedaan pendapat. Namun, ia sendiri menguraikannya sebagai berikut:
- Tafsir merupakan syarah atau penjelasan yang bersumber dari pemikiran mufassir dalam memahaminya dan penjelasan tersebut diungkapkan oleh mufassir. Sedangkan takwil merupakan makna yang bersumber dari esensi sesuatu yang berada dalam realita kalimat.
- Tafsir adalah sesuatu yang jelas dalam Al-Qur’an dan al-Sunnah. Sedangkan takwil adalah kesimpulan dari ulama. Jika dianalogikan dengan konteks al-Sunnah, tafsir berhubungan dengan ilmu riwayah, sedangkan takwil berhubungan dengan ilmu dirayah.
- Dalam penerapannya, tafsir lebih sering diterapkan dalam menjelaskan lafadz dan kosa kata, sedangkan takwil lebih sering diterapkan di dalam menjelaskan makna dan susunan kalimat.
Kesimpulan
Sebenarnya perbedaan antara tafsir dan takwil sendiri masih menjadi khilafiyah antar pakar Al-Qur’an hingga sekarang, sebagaimana yang dijelaskan oleh Manna’ al-Qattan tersebut. Karena keduanya memang memiliki kemiripan, dan definisi dari keduanya juga berbeda-beda dari para pakar. Namun dari khilafiyah tersebut Manna’ al-Qattan bisa memetakan bagaimana kecenderungan antara dua diksi tersebut dalam aplikasinya terhadap penjelasan ayat-ayat Al-Qur’an.