Minggu, November 24, 2024

Merdeka dari Korupsi dan Ketimpangan

Arsi Kurniawan
Arsi Kurniawan
Minat isu Agraria, Pembangunan, Gerakan Masyarakat Sipil, dan Politik Lokal
- Advertisement -

76 Tahun sudah Indonesia Merdeka. Kemerdekaan yang tentu saja diraih melalui perjuangan yang panjang dan melelahkan. Founding father bangsa merasa bahwa penindasan kolonialisme dan imperialisme asing tidak saja menyebabkan bangsa Indonesia menjadi lebih buruk. Tetapi turut menyebabkan keterasingan kemanusiaan dari ruang sosial. Itulah mengapa pada Pancasila ayat 2 dituliskan, kemanusiaan yang adil dan beradab.

Ini tentu saja selaras dengan cita-cita manusia modern yang menempatkan kemanusiaan sebagai inti dari kehidupan berbangsa dan bernengara. Cita-cita kebangsaan yang diproklamasikan oleh Soekarno dan Hatta pada 17 Agustus 1945 adalah membawa Indonesia menjadi bangsa yang unggul, berkepribadian dan berkarekter di dunia internasional. Sadar bahwa penindasan akibat kolonialisme dan imperialisme menyebabkan Indonesia menjadi makin terbelakang.

Atas dasar itulah, kesadaran tumbuh untuk memerdekakan bangsa yang saat itu tengah dihimpit oleh kekuatan asing yang begitu ambisius. Hingga hari ini 76 Tahun kemerdekaan Indonesia, kita masih berdiri sebagai bangsa yang besar, yang tentu saja tetap mendaratkan diri pada cita-cita kemerdekaan.

Namun seiring perjalanan waktu, kita menyaksikan penindasan dan keterasingan justru lahir dari dalam bangsa Indonesia. Tepat apabila Soekarno mengatakan, ‘Perjuangku lebih mudah karena mengusir penjajah, perjuangnmu lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri’. Soekarno dalam mengucapkan kalimat ini sadar betul apa yang akan terjadi pasca kemerdekaan Indonesia.

Kita bisa lihat sejarah bangsa pasca-kemerdekaan. Soekarnoo digulingkan dari kursi presiden, pembunuhan terhadap 6 Jenderal, pembantaian PKI tahun 1965, kekerasan etnis 1998 dan masih banyak lagi peristiwa yang terjadi diantara sesama bangsa Indonesia. Semua peristiwa ini adalah ekses dari ketidakmampuan dan kegagalan memahami cita-cita kemerdekaan.

Tulisan ini mencoba mengajukan pemikiran alternatif dalam melihat momen kemerdekaan tidak saja ditempatkan sebagai upaya refleksi terhadap sejarah perjuangan. Namun lebih tepatnya adalah upaya untuk ‘mengambil kesempatan’ pada momen kemerdekaan sebagai sebuah upaya menerobos praktik korupsi dan ketimpangan yang selama ini berurat-akar dalam institusi negara.

Karena itu, tujuan tulisan ini adalah melihat cita-cita kemerdekaan dan menjadikannya sebagai senjata perlawanan alternatif untuk melemahkan dan mengamputasi praktik korupsi dan ketimpangan.

Korupsi dan ketimpangan

Pasca tuntutan reformasi dan penggulingan Soeharto dari kursi presiden tahun 1998, tepatnya tahun 1999 Indonesia menjadi negara demokrasi terbesar ke tiga di dunia (Demos, 2005). Harapan agar demokrasi tetap tumbuh dan ruang-ruang demokratis tetap terjaga ternyata tidak bertahan dalam jangka waktu yang panjang.

Dalam tahun-tahun sejak rezim otoritarianisme tumbang, demokrasi ternyata tidak tumbuh signifikan. Meskipun begitu, saya sepakat dengan Max Lane bahwa demokrasi di Indonesia tidak mengalami kemunduran, melainkan stagnan.

Apa yang membuat semua ini berjalan pincang dan kehilangan arah, adalah karena minim keterlibatan aktor-aktor dan lembaga pro-demokrasi (Eric Hiariej, 2018). Malah sebagaimana Vedi Hadiz (2005) menemukan bahwa aktor-aktor dominan warisan Orde Baru masih bercokol kuat dalam institusi pemerintah ditingkat pusat dan daerah.

- Advertisement -

Sementara itu, Ambardi (2009) menemukan fakta bahwa kondisi ini turut diperburuk oleh partai politik yang terperangkap dalam kubangan kartel. Tidak hanya itu, hal ini juga diakibatkan oleh praktik korupsi dan ketimpangan yang dirasakan oleh masyarakat Indonesia saat ini.

Praktik korupsi ternyata masih saja terjadi, bahkan ditengah pandemi covid-19 pun aktor-aktor korup masih melakukan praktik korupsi, sebut saja Juliari Batubara. Di instansi peradilan bahkan korupsi masih saja dilakukan, sebut saja Pinangki Sirna Malasari. Ini tentu saja merupakan preseden buruk serta bentuk dari pembangkangan cita-cita kemerdekaan.

Tidak berhenti disitu, kondisi ini malah diperparah oleh kebijakan negara yang memotong masa tahanan bagi pelaku koruptor. Sebuah irasionalitas yang sulit dipahami. Di satu sisi negara mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk jeli menangkap koruptor, tetapi di sisi lain, negara malah abai dan latah dihadapan koruptor. Inilah politik hukum pemberantasan korupsi di Indonesia yang sukar kita pahami.

Sementara itu, kita juga turut menyaksikan kondisi ketimpangan yang terjadi dalam masyarakat. Misalnya, ditengah pandemi covid-19 ini, akses dan pemenuhan fasilitas dasar dari kalangan masyarakat miskin yang sangat sulit dan terbatas. Ketimpangan ini malah terjadi di hampir semua sektor, ekonomi, kesehatan, pendidikan, politik, hukum dan sosial. Akibatnya yang terjadi kemudian ialah suatu keadaan dimana penguasaan materi hanya dikuasai dan dikendalikan oleh kepentingan yang lebih besar yang bersekutu untuk mengejar keuntungan ditengah ketimpangan ini makin melebar.

Parahnya dalam situasi yang demikian, negara malah absen untuk hadir memenuhi kepentingan dari kalangan masyarakat miskin dan rentan. Malah yang terjadi adalah negara mengambil posisi politik untuk membentangkan karpet merah bagi kepentingan korporasi dengan tujuan mengkumulasi kapital. Inilah yang terjadi saat ini di Indonesia pasca kemerdekaan.

Melihat situasi yang demikian, sulit bagi kita untuk tetap optimis dengan keadaan dimana korupsi mengakar dan ketimpangan makin melebar. Kemerdekaan sebagai sebuah bangsa ternyata gagal kita praktikan hari ini. Yang ada kita menyaksikan sebuah peristiwa politik dan hukum yang terbengkalai akibat carut-marutnya tata kelolah institusi negara.

Sementara pada aspek lain yang terjadi ialah, aktor-aktor dominan semakin mengambil jarak dari kelas bawah. Sesuatu yang jauh dari cita-cita kemerdekaan.

Kerja Kolaborasi

Di tengah ambruknya kesadaran negara dalam pemberantasan korupsi dan absennya negara dalam memfasilitasi kebutuhan dasar bagi masyarakat miskin, serta terjadi pembangkangan terhadap cita-cita kemerdekaan, kita harus tetap optimis. Pertanyannya, apakah dengan itu problem ini selesai? Tentu tidak. Kita membutuhkan kerja-kerja kolaboratif dari segmen masyarakat sipil pro-demokrasi.

Sebagai sebuah pembacaan awal saya, kerja kolaborasi ini harus dilakukan dengan tetap mendasarkan diri pada cita-cita kemerdekaan. Karena itu, kemerdekaan 76 tahun saat ini adalah momentum yang tepat bagi kalangan aktivis pro-demokrasi untuk kembali menata dan merekonfigurasi ulang tata kelolah politik dan hukum yang selama ini dikooptasi oleh kepentingan bisnis dan pasar.

Pada tingkat seperti ini, yang dibutuhkan ialah kesadaran politik yang sama dari kalangan masyarakat bawah harus terus digalakan sebagai sebuah alternatif dalam mendorong dan mengkonsolidasikan diri melawan praktik koruptif dan ketimpangan. Sebab, mengharapkan keseriusan negara dan partai politik hari ini, hemat saya adalah sesuatu yang saya sangat pesimis. Kita perlu dan butuh gerakan demokrasi dari bawah yang tumbuh memperjuangkan cita-cita kemerdekaan.

Arsi Kurniawan
Arsi Kurniawan
Minat isu Agraria, Pembangunan, Gerakan Masyarakat Sipil, dan Politik Lokal
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.