Selasa, April 30, 2024

Mengetuk Pintu Hati Presiden

Abi Rekso Panggalih
Abi Rekso Panggalih
Sekjen DPN Pergerakan-Indonesia.

Ada baiknya kita mundur kurang lebih satu dekade. Masih segar dalam ingatan kita, seorang perempuan hebat bernama Sri Mulyani Indrawati kala itu menjabat sebagai Menteri Keuangan era SBY. Ada skandal besar yang tidak kunjung selesai, yakni kasus Bank Century.

Dalam kesempatan ini saya tidak akan menjelaskan bagaimana kasus itu dalam proses peradilan. Akan tetapi saya ingin ingatkan kembali kepada publik, bahwa lagi-lagi ada seorang perempuan yang bekerja penuh integritas dikorbankan demi langgengnya rezim kekuasaan kala itu. Semua orang mengecam, banyak intelektual menggugat. Apa daya, begitu kuat pengaruh penguasa kala itu untuk mengendalikan sistem peradilan.

Begitu rutinnya, sosok perempuan selalu diajukan sebagai subjek korban. Entah sistem politik kita tidak ramah dengan feminisme karena condong maskulin, atau masih mengakar di kepala para pemimpin kita bahwa perempuan adalah sosok yang lemah dan mudah diperdaya demi satu tujuan politik. Rasanya kedua notasi itu saling bersambut satu sama lain.

Akhir-akhir ini kembali mencuat kasus yang punya kemiripan dengan upaya mendiskeditkan Sri Mulyani. Polemik ini diawali Putusan DKPP 317/2019, yang mendakwa pelanggaran etika satu anggota komisioner KPU. Adalah Evi Novida seorang komisioner perempuan yang diganjar pemberhentian tugas dengan alasan pelanggaran etika jabatan. Saya tidak akan mengulang kembali perihal kasus itu dan polemik dalam proses peradilannya.

Meski demikian mari beranjak lebih maju, dengan adanya Putusan PTUN Jakarta 82/G/2020/PTUN-JKT tanggal 23 Juli memutuskan bahwa terjadi penundaaan terhadap Keputusaan Presiden No. 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020.

Sebagaimana telah dijelaskan oleh kuasa hukum Evi Novida, dalam siaran pers pada tanggal 23 Juli 2020, bahwa menurut Putusan PTUN Jakarta, Keppres 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 yang menindaklanjuti pelaksanaan Putusan DKPP 317/2019 khusus amar no. 3 dan nomor 7 tidak dapat dipisahkan satu sama lain (two sides of the same coin). Sehingga apabila ditemukan cacat yuridis (juridische gebreken) diantara salah satu dari kedua keputusan tersebut akan mengakibatkan batal atau tidak sahnya keputusan lainnya.

Adapun dasar dari kekeliruan sebagai berikut:

  1. Tentang prosedur panggilan sidang DKPP dan penetapan Putusan DKPP tanpa mendengar pembelaan dari Evi Novida Ginting Manik (mengabaikan hak membela diri/right of defense).
  2. Tentang DKPP meneruskan pemeriksaan dan menetapkan Putusan meskipun Pengadu sudah mencabut pengaduan dalam sidang pertama.
  3. Tentang Pleno Putusan hanya dengan 4 (empat) Anggota DKPP, semestinya menurut Pasal 36 P DKPP 2/2019 pleno harus dihadiri minimal 5 Anggota DKPP.

Dari tiga hal penting temuan kuasa hukum Evi Novida menunjukan bahwa dalih dari putusan DKPP tidaklah berjalan sesuai ketentuan proses hukum yang perlu ditegakkan. Ada kesan DKPP memiliki muatan politis dalam upaya mendelegitimasi kredibilitas KPU di mata publik. Atas dugaan itu, maka kemudian bisa saja DKPP membidik anggota komisioner yang dianggap paling lemah. Dalam konteks ini, DKPP menyasar kaum perempuan sebagai subyek korban.

Lembaga Kepresiden Penentu Keadilan Masa Depan

Saya menilai bahwa Keppres 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020, juga bukanlah sebuah kekeliruan administratif. Justru lembaga Kepresidenan menjalankan fungsinya sebagai administrator kenegaraan.

Tentu, lembaga Kepresidenan bukan lembaga peradilan yang harus melakukan penyelidikan dalam mencapai keadilan di mata hukum. Justru, dengan dikeluarkan Keppres 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 maka proses peradilan bisa berjalan secara seksama. Jika Keppres itu tidak diterbitkan, maka kita juga tidak akan tahu kesalahan DKPP dalam membuat keputusan.

Dalam istilah tim kuasa hukum Evi Novida, ada cacat yuridis. Berdasarkan Keppres itulah, proses peradilan bisa dibuka secara publik. Dalam hal ini lembaga Kepresidenan menjadi lebih terang dalam membaca rivalitas kelembagaan antara DKPP dan KPU. Tentu, Presiden sudah menyiapkan satu keputusan yang paling adil dan obyektif untuk masa depan sistem demokrasi Indonesia.

Karena Presiden dengan mengeluarkan Keppres 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020? Itu adalah dalam rangka menjalankan perintah undang-undang. Sampai situ presiden sudah menjalankan tugas sebagai administrator negara dan tidak ada kesalahan sama sekali.

Dalam kaitannya terhadap Putusan PTUN Jakarta 82/G/2020/PTUN-JKT tanggal 23 Juli, lembaga Kepresidenan tidak perlu ragu untuk melakukan rehabilitasi nama baik, sekaligus impunitas jabatan kepada Evi Novida Ginting Manik. Di mana hal itu sudah menjadi sebuah putusan lembaga peradilan hukum yang berlandaskan kekuatan hukum undang-undang tetap.

Lembaga Kepresidenan juga tidak perlu gentar dengan hasutan DKPP bahwa, putusan pemecatan Evi Novida Ginting sudah final. Karena publik sangat paham dan mengerti bahwa kekeliruan ada dalam Putusan DKPP 317/2019 yang cacat yuridis tersebut. Dan Presiden mengeluarkan Keppres 34/P Tahun 2020, dalam rangka menjalankan amanah undang-undang. Sisi publik begitu mengerti, bahwa tidak ada otoritas Presiden yang berupaya melemahkan lembaga penyelenggaraan pemilu (KPU), terlebih sekedar mendiskreditkan salah satu anggota Komisioner KPU.

Tentu kita semua mendorong Presiden mengambil keputusan yang tepat, sebagai simbol keadilan negara terhadap warga negara. Dalam sudut pandang saya dan beberapa ahli hukum tata negara yang namanya enggan disertakan dalam tulisan ini, menilai bahwa sikap Presiden untuk tidak melakukan banding terhadap Putusan PTUN Jakarta 82/G/2020/PTUN-JKT tanggal 23 Juli belumlah cukup.

Presiden boleh jadi memiliki dua opsi keputusan dalam menegakan keadilan. Pertama, Presiden bisa membatalkan Keppres 34/P Tahun 2020, atas dasar Putusan PTUN Jakarta 82/G/2020/PTUN-JKT tanggal 23 Juli. Atau kedua, Presiden mengeluarkan Keppres baru yang mengakomodasi tuntutan penundaan dari Keppres 34/P Tahun 2020 dengan jangka waktu yang tidak ditentukan, dan dengan seksama melantik ‘kembali’ saudari Evi Novida Ginting Manik kepada jabatan awalnya. Tentu apapun itu kita percaya Presiden sudah memiliki putusan yang adil.

Saya percaya khalayak ramai akan mendukung sikap Presiden Jokowi dalam upaya rehabilitasi nama baik dan jabatan Evi Novida. Hal tersebut bukan saja Karena sikap atas dukungan Presiden terhadap stabilitas penyelanggaran pemilu, tetapi juga menjalankan fungsi administrator negara. Selain itu, publik akan mencatat hal lain yang lebih penting.

Pertama, Presiden sudah memberikan keputusan yang adil kepada warga negara, dan di waktu yang sama juga melakukan pembelaan terhadap kaum perempuan. Kedua, dengan keputusan tersebut menunjukan bahwa kacamata keadilan lembaga Kepresidenan adalah otonom dan berdaulat, tanpa terpengaruhi oleh motif politik Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP). Apapun yang akan diputuskan oleh Presiden Joko Widodo terkait kasus ini, kita percaya ini adalah sebuah keputusan yang terbaik bagi masa depan demokrasi Indonesia.

Abi Rekso Panggalih
Abi Rekso Panggalih
Sekjen DPN Pergerakan-Indonesia.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.