Selasa, April 30, 2024

Ilusi Calon Independen Pilkada 2020

Anwar Saragih
Anwar Saragih
Penulis Buku Berselancar Bersama Jokowi

Siang tadi, seorang teman mengirim pesan whatsapp, yang isinya meminta kesediaan saya memberi KTP untuk keperluan kandidat untuk calon independen kepala daerah. Argumennya untuk melawan potensi oligarki di daerah.

Pertama, saya tidak anti terhadap penggunaan KTP saya untuk keperluan politik. Saya pernah menyerahkannya untuk keperluan pendirian partai politik.

Keduasaya pernah menyerahkan KTP saya untuk keperluan calon independen sampai akhirnya kandidat tersebut tidak lolos verifikasi KPUD karena sulitnya syarat pencalonan kepala daerah melalui calon perseorangan.

Pun hingga hari ini, tidak sepatah kata pun keluar dari bakal calon tersebut yang pernah serahkan KTP, soal ketidakmampuannya lolos menjadi calon dan sudah diapakan KTP saya.

Asumsi saya, waktu itu KTP tersebut hanya digunakan untuk sebuah posisi tawar mendapatkan rekomendasi pengurus pusat partai politik.

Sebenarnya, tak ada soal bagi saya, sebab gimik seperti itu sah saja sebagai bagian dari stategi politik kandidat untuk nilai tambah rekomendasi dukungan partai politik.Namun, jika alasannya untuk melawan oligarki kekuasaan jelas saya tidak sepakat.

Karena, sejatinya pemilihan umum akan melahirkan oligarki baru dalam sebuah sistem pemerintah. Pada pemahaman yang sederhana, oligarki politik adalah bentuk pemerintahan dimana kekuasaan berada ditangan minoritas kecil.

Lebih lanjut, menurut Jeffry A Winters (2011) mengkonstruksikan pada dua dimensi yaitu dimensi pertama, oligarki yang bertautan dengan kekuasaan dan kekayaan materil. Dimensi kedua, oligarki yang terikat dengan jangkauan kekuasaan yang luas dan sistemik.

Pun obsesi calon independen untuk melawan oligarki untuk sebuah argumen nilai dan moral hanya sebuah ilusi. Sebab, salah satu elemen penting dari pertarungan politik selain modal ekonomi dan modal sosial terdapat faktor intelektualitas dan kepemimpinan.

Hal ini selalu direpsentasikan bagian dari elit yang tidak semua orang tidak memiliki akses untuk mendapatkannya dan secara alamiah kedepannya, ketika calon independen menang akan otomatis melahirkan oligarki baru di daerah dengan orang yang berbeda.

Karena harus berhadapan dengan DPRD Kota/Kabupaten dalam proses kebijakan yang membutuhkan lobby yang tak mudah. Artinya kemunculan calon independen hanya sebagai fondasi awal membangun oligarki dengan bentuk dan format berbeda.

Lebih saat ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, sebagai dasar Pilkada Serentak 2018, potensi bakal calon independen untuk bisa maju menjadi kandidat semakin sulit.

Karena syarat minimal dukungan calon perseorangan yang maju tingkat bupati/wali kota yaitu 10 persen untuk jumlah DPT hingga 250.000; 8,5 persen untuk jumlah DPT antara 250.000-500.000; 7,5 persen untuk jumlah DPT antara 500.000-1 juta; dan 6,5 persen untuk jumlah DPT di atas 1 juta.

Pun hal tersebut tidak hanya berbentuk berkas administrasi saja, namun harus dibuktikan dengan metode verifikasi faktual yang harus memeriksa seluruh dokumen dukungan untuk calon independen yang jumlahnya bisa mencapai ratusan ribu dukungan.

Ini bukan soal optimis atau pesimis terhadap potensi calon independen akan mampu meraih syarat dukungan dalam proses pencalonan. Tapi masyarakat melalui lembaga pengawas pemilu bisa mengawasi potensi kecurangan dalam proses verifikasi calon independen yang akan maju tahun depan. Sama halnya dengan pengawasan kandidat dalam potensi mahar partai politik untuk Pilkada 2020.

Anwar Saragih
Anwar Saragih
Penulis Buku Berselancar Bersama Jokowi
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.